13 Anggota DPRD Tuban Bahas BumDes saat Kunker

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2019 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Capion foto : suasana koordinaai kunker DPRD Tuban

memoexpos.co – Ir. Nur Aini MM Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Jombang temui Anggota DPRD Kabupaten Tuban saat kunjungan kerja  di kantor DPRD Jombang. Anggota Dewan dari Tuban tersebut berjumlah 13 anggota dewan. dua Ataf dan 2 pengemudi.  (27/3/2019)

Ir. Nur Aini menwrangkan, bahwa Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan Meningkatkan perekonomian Desa. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga. Membuka lapangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa serta Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Sementara prinsipnya adalah BUM Desa merupakan sebuah badan yang didirikan oleh masyarakat desa dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.BUM Desa adalah bersifat sosial (social in1terpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan. BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa.

BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.

Sedangkan, Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu lembaga Desa yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi, maka BUMDes harus mempunyai struktur organisasi, aturan organisasi dan rencana kerja kegiatan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri

Baca Juga:  Dinas Perkim Fasilitasi Proyek Rehabilitasi Jl KH Wahid Hasyim Jombang, Dimulai Saat Momentum Nuzulul Qur’an

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. Sebagai Penasihat BUMDes, Kades berwenang. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa. Penamaan Organisasi BUMDes.  

Dalam Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pengelola BUM Desa tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa. 

Pengelola BUM Desa harus netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa apa yang telah dikerjakan. 

Kinerja pengelola BUM Desa harus dievaluasi kinerjanya, untuk melihat sejauh mana kinerja mereka dalam megembangkan BUM Desa. Evaluasi ini dapat dijadikan dasar apakah pengelola BUM Desa layak untuk dipertahankan atau tidak.pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru