13 Anggota DPRD Tuban Bahas BumDes saat Kunker

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2019 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Capion foto : suasana koordinaai kunker DPRD Tuban

memoexpos.co – Ir. Nur Aini MM Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Jombang temui Anggota DPRD Kabupaten Tuban saat kunjungan kerja  di kantor DPRD Jombang. Anggota Dewan dari Tuban tersebut berjumlah 13 anggota dewan. dua Ataf dan 2 pengemudi.  (27/3/2019)

Ir. Nur Aini menwrangkan, bahwa Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan Meningkatkan perekonomian Desa. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga. Membuka lapangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa serta Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Sementara prinsipnya adalah BUM Desa merupakan sebuah badan yang didirikan oleh masyarakat desa dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.BUM Desa adalah bersifat sosial (social in1terpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan. BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa.

BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.

Sedangkan, Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu lembaga Desa yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi, maka BUMDes harus mempunyai struktur organisasi, aturan organisasi dan rencana kerja kegiatan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri

Baca Juga:  DPRD Jombang Setujui Raperda BPR Jombang Menjadi Perda

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. Sebagai Penasihat BUMDes, Kades berwenang. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa. Penamaan Organisasi BUMDes.  

Dalam Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pengelola BUM Desa tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa. 

Pengelola BUM Desa harus netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa apa yang telah dikerjakan. 

Kinerja pengelola BUM Desa harus dievaluasi kinerjanya, untuk melihat sejauh mana kinerja mereka dalam megembangkan BUM Desa. Evaluasi ini dapat dijadikan dasar apakah pengelola BUM Desa layak untuk dipertahankan atau tidak.pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah
Grebeg Apem 2026 di Jombang: Merawat Tradisi, Sambut Ramadhan 1447 H
Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer
Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital
Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:37 WIB

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:48 WIB

Grebeg Apem 2026 di Jombang: Merawat Tradisi, Sambut Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:36 WIB

Matangkan RKPD 2027 Musrenbang di Kecamatan Diwek, Pemkab Jombang Usung Tema Integrasi Industti dan Sektor Primer

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:03 WIB

Hasil Musrenbang di Ploso untuk Wilayah Brantas, Tahun 2027 Sektor Pertanian sebagai Pondasi Industri Konvensional dan Digital

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Photo searah jarum jam: Photo kiri atas: Bupati Jombang H Warsubi menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi. Photo kanan atas: Pimpinan DPRD bersama Bupati – Wakil Bupati. Photo kanan-kiri bawah: Penuh kehangatan Bupati menyampaikan salam kepada anggota DPRD Jombang, Kamis (12/2/2026)..

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:37 WIB