Gara-gara Ingin Punya Handphone, Ditangkap Polisi. Begini Ceritanya

- Penulis

Minggu, 24 Maret 2019 - 16:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

 

Caption foto : pelaku tengah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

memoexpos.co – IM (25) ditangkap polisi karena berani mencuri/Jambret diwilayah hukum polsek Diwek Polres Jombang. Minggu (24/3/2019)

Kapolsek Diwek AKP Bambang SB SH membeberkan, Minggu (24/3) sekira jam 10.30 Wib korban saat mengendarai sepeda.motor jenis beat sendirian dr rumah dengan tujuan ke Toko sambil membawa hp merek OPPO dimasukan ke saku baju sebelah kiri, saat dijalan raya Dusun Pengkol Desa Ceweng tiba-tiba korban dipepet dari samping kiri oleh orang tidak dikenalnya yang sama -sama mengendarai motor jenis yamaha vixion warna merah sendirian dan langsung mengambil hp korban yang ada disaku tersebut, dan hpnya berhasil dibawa pelaku. jelasnya

Lanjut Bambang, korban langsung teriak maling dan mengejarnya dan teriakannya didengar warga dan ikut mengejarnya ke arah Mojowarno, saat jalanan macet pelaku tidak bisa lari dan berhasil diamankan warga dan saksi, bersamaan pula saat anggota polsek Diwek sedang patroli. lanjutnya

Baca Juga:  Iblis Ditangkap Polisi di Jalan Raya Dusun Pucangrejo

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp perek OPPO A3s.1 (satu) unit sepeda.motor jenis yamaha vixion warna merah nopol S- ĺ4792-ZM. dan korban mengalami kerugian materi sebesar 2 juta rupiah.

foto barang bukti

Pelaku diduga melanggar pasal 365 KUHP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Kuwasen Desa Menganto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Diwek. Guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkas Bambang. (bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru