Kunker dapat Menelurkan Sejumlah Inisiasi dalam Pemuatan Rancangan Peraturan Daerah

0
399

Caption foto : suasana pembahasan diruang Banmus DPRD Jombang

memoexpos.co – Kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Magelang ke sejumlah tempat di Indonesia diharapkan membawa sesuatu yang positif bagi pembangunan di Kabupaten Magelang. Terutama menyangkut soal pembentukan peraturan daerah (perda). Mungkin saja dengan kunker itu bisa menghasilkan perda yang nantinya bisa dikembangkan di kabupaten Magelang.

Hal ini disampaikan oleh Imam Hanafi anggota dewan komisi C yang didampingi oleh H Makin dan Bambang dari komisi B. Ia berharap kepada anggota dewan magelang, dengan kunker tersebut dapat menelurkan sejumlah inisiasi dalam pemuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke depannya untuk kabupaten Magelang. Selasa (12/3/2019)

“Hari ini anggota DPRD Kabupaten Magelang berkunjung ke DPRD Kabupaten Jombang, dengan harapan bahwa DPRD kabupaten Jombang sudah melaksanakan RTRW  terbaru yang bisa buat rujukan di magelang.karena Jombang menjadi jujukan awal dalam kunjungan kerjanya. Kunjungan dari pihak DPRD magelang juga mencari rujukan untuk mendapat refrensi dari kabupaten lain agar bisa di terapkan di kabupaten nya”, ungkapnya

Ditempat terpisah Yusuf Sakir S.Sos asal DPRD Kabupaten Magelang yang tergabung dalam komisi 3 dan membidangi PU dan Tata Ruang, BAPPEDA, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman,  menjelaskan, tujuan dari DPRD Magelang ke Jombang adalah kunjungan kerja. jelasnya

“Kami ingin melakukan study komperasi terkait penataan tata ruang yang ada di Kabupaten Magelang karena Kabupaten Magelang sekarang ini baru proses revisi Perda Tata Ruang maka dari itu kami butuh menambah referensi dari daerah lain khususnya dari Kabupaten Jombang yang mungkin tata pemerintahanya hampir sama jumlah penduduknya, luas wilayahnya juga hampir sama dengan Kabupaten Magelang dan kulturnya juga hampir sama dengan Kabupaten Magelang  yang merupakan daerah santri banyak Pondok Pesantren”, ucapnya

Sementara itu Kabupaten Magelang dari sisi administrasi pemerintahanya terdiri dari  367 Desa dan 5 Kelurahan, serta memiliki 21 Kecamatan terbagi menjadi 11 Kecamatan yang sudah terkena Perpres baik itu Perpres No 58 Tahun 2014 tentang kawasan strategis nasional yaitu candi Borobudur, dan yang satunya Perpres No 70 tahun 2014 tentang taman gunung Merapi maka dari itu kita harus memiliki Perda yang sesuai dengan aturan-aturan yang ada di atas sehingga perlu merevisi Perda RTRW yang saat ini.  jelasnya 

Menurutnya,Target dari pertemuan ini yaitu untuk menambah referensi ketika kami sedang membahas revisi Perda RTRW karena di dalam Perda RTRW kami memang masih banyak perubahan pola ruang dalam menentukan peruntungan zona-zona yang akan kita tentukan di Kabupaten Magelang, pungkasnya (bay)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here