Caption foto : kasat reskrim saat pres release di GBB Polres Jombang
memoexpos.co – Kasat Reskrim Polres Jombang gelar Press Release pengungkapan kasus pembunuhan berencana. bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang Kamis (28/2/2019).
Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan, berawal dari rasa dendam karena korban sering bercanda kelewatan bahkan sering memukul dan meludahi pelaku, atas dasar inilah pelaku tega menghabisi BA (21) alamat Desa Kapringan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, yang mayatnya di temukan bantaran sungai Desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Kronologinya lanjut Azi, Sekira pukul 18.00 wib (23/2) korban di ajak pelaku menemui seorang perempuan di bantaran sungai Dusun/Desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang pelaku dan korban pergi ketempat yang dimaksud tetapi mampir dulu ke rumahnya.
Setelah itu, sampai di rumahnya pelaku mengambil senjata tajam berupa sabit dan dibawa dengan cara di selipkan di samping perut pelaku, kemudian pelaku bersama korban menuju bantaran sungai selanjurnya korban menanyakan perempuan yang dimaksud, karena oleh pelaku merasa dibohongi, korban kemudian memukul pelaku dan kemudian pelaku membalas dengan mengalungkan sabit ke leher korban dan melukai leher korban, setelah itu pelaku menunggu korban sampai benar-benar meninggal.
Selain itu menurut Azi, Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban 1 buah Handphone merk Vivo tipe 1606, 1 untai kalung emas, 1 unit sepedah motor megapro dan dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp. 100.000 kemudian korban diseret kedalam kubangan air bekas galian, pelaku juga akan berencana menjual barang-barang yang di ambil dari korban namun belum sempat terjual, pelaku tertangkap oleh polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan juga terjerat Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian jika perbuatan mengakibatkan mati, maka di kenakan pidana penjara paling lama 15 tahun. pungkasnya (bay)