Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 2 Tahun 2019

- Penulis

Rabu, 6 Februari 2019 - 12:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : Hari Purnomo saat menyampaikan sambutan Bupati Jombang

memoexpos.co – Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang  Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 disampailak oleh Hari Purnomo AP Bidang Pemerintahan, Kesra, Hukum dan Politik pemerintah kabupaten Jombang.

Hadir dalam sosialisasi diantaranya Kepala Dinas BPMD bersama jajarannya, Camat Se Jombang dan Kepala Desa se – Kabupaten Jombang. bertempat di ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang.Rabu (6/2/2019)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang kita ketahui bahwa memasuki Tahun 2019 hampir seluruh wilayah di Indonesia akan melaksanakan perhelatan atau kegiatan pemilihan baik pemilihan Presiden maupun Legislatif dan sampai kepada pemilihan di tingkat Desa yaitu pengisian Badan Permusyawaratan Desa dan pemilihan kepala desa serentak khususnya di Kabupaten Jombang,  jelasnya saat menyampaikan  sambutan bupati Jombang di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang.

Lanjutnya sesuai amanat Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa Desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan pemerintah,dengan lahirnya Undang – Undang sebagaimana tersebut juga memberikan suatu penghargaan bagi daerah khususnya Desa untuk dapat mempercepat pembangunan di tingkat Desa, hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk membangun dari pinggiran sesuai dengan (NAWACITA), dimana paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa adalah lebih menekan pada prinsip partisispasi dan pemberdayaan masyarakat yang mengandung makna penyelenggaraaan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Kopi Organik Wonosalam Peroleh Tiga Sertifikat Sekaligus

Foto kepala d3sa,camat dan jajaran BPMPD

Dalam sosialisasi peratuaran Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksaan peraturan daerah Jombang nomor 2 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan Desa sebagaimana di ubah dengan peraturan daerah nomor 12 tahun 2018.Sosialisasi ini di harapkan mampu membuka atau manambah pengetahuan tentang regulasi terbaru yang akan dilaksanakan di kabupaten Jombang.tandasnya

Dalam hal ini pembentukan badan permusyawaratan Desa secara serentak tahun 2019 lebih paham akan ketentuan – ketentuan dalam penyelenggaraan pengisian secara demokratis sehingga di harapkan kedepanya tidak terjadi masalah yang di inginkan di Kabupaten Jombang khususnya pengisian anggota badan permusyawaratan desa itu sendiri. Apalagi untuk Kabupaten Jombang yang memiliki 302 (tiga ratus dua) Desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jombang, pungkasnya (bay)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru