Satu Lagi, Pengedar Pil Dobel L Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Diwek

- Penulis

Minggu, 27 Januari 2019 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto tersangka tengah

Jombang, memoexpos.co – Polsek Diwek kembali mengamankan RA (34) penjual pil dobel L, hasil dari pengembangan penangkapan serupa di Desa Kayangan. kali ini pelaku berlokasi di Sambong depan Indomaret Kecamatan Jombang.minggu (27/1/2019)

Kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH membeberkan, Berdasarkan keterangan saksi dan Tersangka berinisial FS yang saat ini berada dalam LP 06. Mendapat informasi tersebut unit rekrim polsek Diwek melakukan Pengembangan dan penangkapan thd Terlapor / tersangka berinisial RD (38) alias Togar di tempat jualan kebab di depan Indomaret Desa Sambong Kecamatan Jombang, bebernya

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Jombang Bersama BNNK Mojokerto dan Polres Jombang Siap Berantas Peredaran Gelap Narkoba

Lanjut Bambang, dari hasil introgasi dia mengakui kalau telah menjual pil doble L ke saksi FS selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 20 (dua puluh) Pil Doble L dibungkus klip plastik. 1 buah hp merek Huawei. Uang hasil penjualan Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah)

Pelaku diduga melanggar pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Rt 02/05 Dusun/ Desa Sumbermulyo Kecamatan. Jogoroto Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. guna kepentingan proses lebih lanjut.pungkas Bambang.(bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru