Korban Penipuan Sesalkan Sikap Oknum Anggota Polres Jombang
Jombang, layang.co – Seorang korban penipuan NH (69 tahun) menyesalkan sikap oknum anggota Polres unit SPKT. Penyesalan itu terkait dengan tanggapan korban saat melaporkan kasus hukum yang dihadapi.
Kepada awak media, Kamis pekan lalu, NH bersama dua orang korban lain menyampaikan problem yang dihadapi berawal dari pinjam meminjam uang organisasi oleh AW, warga Perumda di Candimulyo. Namun, seiring berjalannya waktu, ulang kali upaya penagihan tidak berhasil, sehingga pihaknya melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polres Jombang.
“Maksud saya, melapor untuk mendapatkan pencerahan atau keadilan, akan tetapi saat itu, saya dibentak dan diintimidasi oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di bagian SPKT itu,” ucap NH.

Waktu itu, lanjut NH, saya didampingi penasehat hukum (PH). Namun PH tidak boleh berbicara banyak. Padahal saya berharap, problem yang saya hadapi segera mendapat solusi karena kejadian pinjam meminjam terjadi tahun 2019 lalu.
“Penagihan, dengan cara pendekatan kekeluargaan sudah kami lakukan, namun belum ada etikat upaya pengangsuran, padahal sebagian uang itu bersumber dari dana pribadi keluarga dan duwit, saya pinjamkan dari koperasi simpan pinjam di Jombang,” ungkap NH.
“Saya sempat gemeteran, mendapat perlakuan dibentak oknum di ruang penyidik, baru tingkat pengaduan. Kemana lagi kita sebagai masyarakat awam dengan hukum untuk mencari keadilan,” sesal NH.
NH (69), pensiunan ASN Dinas Pengairan Jawa Timur Wilker Kabupatren Jombang, berdomisili di Jl Pattimura, Jombang ini menguraikan, modus yang dilakukan AW (53 tahun), warga Ds Candimulyo, Kecamatan Jombang, bermula tahun 2019 hingga tahun 2021.
Bermula hutang piutang dari Rp 30 juta, janji dua minggu dikembalikan, pinjam lagi Rp 35 juta, janji dikembalikan satu bulan, pinjam lagi Rp 75 juta janji tiga bulan dikembalikan tapi dalam tiga minggu sudah dikembalikan, lunas.
Berikutnya pinjam lagi Rp 100 juta, saya tidak ada, saya pinjamkan ke koperasi, simpan pinjam. Alasan, untuk pembiayaan proyek suaminya. Saya, berani meminjamkan karena kedekatan kerja sama proyek dengan suaminya, semenjak saya aktif sebagai PNS, tetapi tahun lalu suaminya meninggal. Kemudian menjadi masalah ini, kata NH.
“Jadi uang yang dipinjam, atau kerugian keluarga saya sekarang mengarah penipuan ini total Rp 265 juta, angsuran bunga di koperasi saya yang bayar,” ujar NH didampingi penasehat hukum Dian Indah Nuraini, SH.
Korban lain, WW (53 tahun) Sekretaris RT dan Ketua Dasa Wisma Perumda Pemkab, di Jl Angrek 7-D3 Jombang mengungkapkan uang PKK dan Dasa Wisma yang dipinjam pelaku AW, termasuk tidak mengangsur/bunga sekitar 15 juta. “Belum pernah disaurin oleh peminjam,” ucap WW.
Sementara Ak (50 tahun) warga Perumda di Candimulyo juga mengaku kerugian atas sikap pelaku pinjam dan uang yang ditipu sebanyak Rp 32 juta. Bersumber dari uang kas PKK, Dasa Wisma, uang pribagi dan perorangan.
Hingga berita ini ditulis pelaku AW belum bisa ditemui. Dian Indah Nuraini dkk, selaku Penasehat Hukum NH membenarkan peristiwa itu. Terkait dengan itu, ia mengantongi kwitansi tanda bukti pinjaman dari para korban.
“Saat itu saya mendampingi NH, atas kejadian perlakukan oknum Polres Jombang itu saya tidak diterima. Saya sesalkan, bahkan selain dibentak klien saya juga disuruh baca aturan yang ada di ruang SPKT, saya juga diarahkan untuk gugatan perdata,” kata Dian saat dampingi kliennya dihadapan awak media.
“Saya tidak akan tinggal diam, saya akan laporkan hal ini ke Propam Polda Jatim dan bila perlu ke Mabes, Kompolnas ataupun ke Kemenkumham,” tandas kuasa hukum asal Pasuruan ini yang mengakui sudah terbiasa mendampingi klien dan keluar masuk Polres di daerah lain.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi terkait adanya oknum Penyidik Satreskrim yang diduga memberlakukan kasar, membentak dan mengintimidasi pelapor inisial NH, melalui sambungan WhatsApp nya belum memberikan respon atas tanggapan apapun. (*dan)














