KLHK dan Disdagrin Jombang Apresiasi Kolaborasi Positif Slag Aluminium di Sumobito

- Penulis

Senin, 3 Oktober 2022 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir Hari Oetomo, M.Si Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang

Ir Hari Oetomo, M.Si Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang

KLHK dan Disdagrin Jombang Apresiasi Kolaborasi Positif Slag Aluminium di Sumobito

Jombang, layang.co – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bersama Dinas Lingkungan Hidup dan  Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang berkolaborasi positif terhadap optimalisasi pemanfaatan limbah B3 di Kecamatan Sumobito.

Kunjungan tim tersebut dilaksanakan pekan lalu diantaranya oleh perwakilan  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang Ir. Hari Oetomo M.Si.

Kadis Hari Oetomo ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022) menyampaikan, slag merupakan pioner pengelolaan LB3, sentra Industri Kecil Menengah (IKM) slag aluminium di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupatenn Jombang adalah yang pertama di Indonesia.

“Ini merupakan solusi menyelesaikan permasalahan pemanfaatan Limbah B3 dari pelaku industri kecil yang sebelumnya illegal dan sekarang sudah legal. Kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi LB3 oleh Pemerintah Kabupaten Jombang juga yang pertama kalinya di Indonesia yang dilaksanakan  dengan cara kolaborasi bersama banyak pihak,” ungkapnya.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata Hari Oetomo, mengapresiasi kolaborasi yang baik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang baik antar lembaga pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat, kolaborasi juga dengan pelaku usaha dan dunia usaha.

KLHK mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Pemkab Jombang dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan LB3 slag aluminium hingga tuntas, baik terkait dengan perizinan berusaha maupun pemulihan lahan terkontaminasi LB3.

Baca Juga:  Sebanyak 345 PPPK Kabupaten Jombang Formasi Tahun 2021 Menerima SK

“Selain itu, untuk Koperasi SMARS diminta segera beroperasi  sesuai dengan dokumen UKL-UPL yang diizinkan,” ujarnya.

Menurut Hari Oetomo, Kementrian Lingkunag Hidup dan Kehutanan menghimbau Pemerintah Kabupaten Jombang supaya ikut mengawasi pelaksanaan proses produksi Koperasi SMARS.

Kegiatan pemulihan diharapkan tetap dilaksanakan setiap tahun sesuai pembagian peran yang telah dilaksanakan selama ini.  Disisi lain Kabupaten Jombang dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan LB3 dengan baik.

Perlu diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang  masih cukup banyak Pekerjaan (PR) yaitu ada pelaku usaha yang belum berizin dan masih ada 100 lebih lahan yang terkontaminasi LB3 yang wajib untuk dipulihkan.

Dukungan KLHK dan Kementerian terkait sangat dibutuhkan agar permasalahan ini dapat benar – benar selesai hingga tuntas. Karena KLHK memberikan fasilitasi  dalam proses perizinan khususnya terkait dengan berlakunya UU Cipta Kerja agar dapat memberikan kemudahan khususnya bagi pelaku UKM slag.

Sementara itu, kesadaran pelaku usaha terhadap proses perijinan saat ini sudah semakin meningkat. Sehingga DLH optimis permasalahan pemanfaatan LB3 slag aluminium dapat diselesaikan dengan baik dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. (*dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru