Untuk Akurasi dan Antisipasi Pungli DPMD Evaluasi BLT Tahun 2021

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evi Setyorini Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMD kepada layang.co, Rabu (24/8) di ruang kerjanya.

Evi Setyorini Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMD kepada layang.co, Rabu (24/8) di ruang kerjanya.

Untuk Akurasi dan Antisipasi Pungli DPMD Evaluasi BLT Tahun 2021

Jombang, layang.co – Guna mengantisipasi tindak pidana pungutan liar di tingkat desa Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang melakukan rapat evaluasi terhadap implementasi kuncuran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber Dana Desa (DD) tahun 2021.

“Tujuan rapat evaluasi untuk mengetahui problematika penerimaan dana BLT kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) anggaran tahun 2021, baik tentang proses, kendala, akurasi penerima, dan problematika yang dihadapi dilapangan,” jelas Evi Setyorini Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMD kepada layang.co, Rabu (24/8) di ruang kerjanya.

Untuk selanjutnya hasil evaluasi bisa disimpulkan, dikoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi tepat sasaran penerima.

Evi mengaku, upaya evaluasi untuk mengantisipasi adanya kasusistik polemik yang muncul adanya dugaan pungli. Dengan dalih, pemotongan  diberikan kepada anggota warga masyarakat yang tidak menerima BLT, yang kondisinya patut menerima.

“Itu pernah terjadi pada beberapa desa, tapi sudah bisa diselesaikan dengan baik, dana dikembalikan kepada KPM,” ujar Evi.

“Pemotongan tidak boleh dilakukan, karena nama KPM harus masuk SK Kades. Apabila belum masuk maka harus dilakukan Musyawarah Desa untuk input data  baru, atau mengalihkan nama KPM yang sudah meninggal dunia kepada orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Kurang Lebih Satu Bulan Lagi Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo Mengakhiri Masa Jabatannya Memimpin Jawa Timur

Disampaikan oleh Evi, ketentuan pengucuran BLT bersumber dari DD sebagaimana diatur pada Perbup No 6 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa. Besarnya BLT Rp 300.000/KPM, untuk jangka waktu 12 bulan. “Boleh diterimakan dua bulan sekali,” tandasnya.

“Jumlahnya penerima sesuai kondisi masyarakat desa. Aturanya 40 persen dari dana DD yang diterima oleh desa masing-masing. Setelah di SK-kan oleh Kades disampaikan ke Dinas terkait, selanjutnya diusulkan melalui aplikasi ke-Kementrian Sosial untuk mendapat kucuran BLT sesuai identitas KPM,” bebernya.

Evaluasi ini dilakukan pada 302 desa di Kabupaten Jombang, mulai Senin (22/8) kemarin  hingga sampai September 2022. Per hari menghadirkan dua kecamatan, pada (Rabu, 24/8) tim dari Kecamatan Bareng dan Megaluh.

Evi mengaku, hingga saat ini ada desa yang belum bisa menyalurkan dana BLT tahun 2021. Dikarenakan KPM ada yang sudah meninggal, ada KPM yang menolak BLT karena status kesejahteraan keluarga meningkat, pungkas Evi Setyorini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru