Komplotan Pencuri Sepatu  Diringkus Tim Resmob Polres Jombang

- Penulis

Selasa, 15 Maret 2022 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beragam sepatu dan uang hasil kejahatan 6 tersangka menjadi barang bukti di Polres Jombang.

Beragam sepatu dan uang hasil kejahatan 6 tersangka menjadi barang bukti di Polres Jombang.

Komplotan Pencuri Sepatu  Diringkus Tim Resmob Polres Jombang

Jombang, layang.co – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang ungkap pelaku tindak pidana pencurian puluhan pasang sepatu di PT Pei Hei IWI Jalan KM-71 Surabaya Peterongan, Jombang dengan 6 (enam) orang tersangka dan kini langsung menjalani penahanan di Mapolres Jombang.

“Ada enam tersangka yang kami amankan, satu diantaranya adalah penadah,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/3/2022) dalam pers release yang diterima http://layang.co.

Keenam tersangka pencurian itu antara lain RJ (39) dan PB (37), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito; AH (31) Warga Jogoloyo Sumobito; JP  (34) warga Jogoloyo Sumobito; dan BR (38) warga Jogoloyo, Sumobito, dan SN (50), penadah warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

AKP Teguh mengatakan, keberhasilan mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian itu setelah tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bekerja keras menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku yang diamankan merupakan karyawan di pabrik tersebut. Mereka diduga berkomplot mencuri puluhan pasang sepatu yang diproduksi oleh pihak pabrik.

“Pelaku bersama-sama bekerja di PT Pei Hei IWI lalu pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan untuk diselipkan ke pinggang supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga,” kata AKP Teguh.

Baca Juga:  Polres Jombang Ringkus 12 Tersangka Pengedar Narkoba

Terbongkarnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu pada Senin (7/3/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, Kabag Umum yang membawahi Kabag PAM, Ismanu Hadi mulai mengetahui adanya dugaan pencurian di PT Pei Hei IWI.

Kecurigaan itu mengarah pada RJ dan PB. Mereka diduga melakukan pencurian sejak Oktober sampai 6 Maret 2022. Sehingga mengakibatkan pihak pabrik mengalami kerugian Rp 22.500.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.

Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku pencurian yakni RJ dan PB, serta penadahnya SN (Selaku pengawas Produksi). Nah, dari penangkapan itulah kemudian berkembang hingga penangkapan para pelaku lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berungkali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap,” katanya.

Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 38 pasang sepatu berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp 1.060.000.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah,”  pungkas mantan Kanit Pidek Polrestabes Surabaya ini. (*dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru