Gelapkan Mobil Rental di Jombang, Chabib Baroni Ditangkap di Kediri

- Penulis

Selasa, 11 Januari 2022 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dengan barang bukti kejahatan yang dilakukan.

Tersangka dengan barang bukti kejahatan yang dilakukan.

Gelapkan Mobil Rental di Jombang, Chabib Baroni Ditangkap di Kediri

Jombang, layang.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang ringkus Moch Chabib Baroni (38) warga Desa Duduk sampean, Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik yang diduga melakukan  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil sewa (mobil rental).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan pelaku diamankan setelah anggota kepolisian melakukan penyelidikan atas dasar laporan  dari Moh Rifai, warga Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Korban laporan ke Polsek Perak pada 9 Januari 2022, kemudian kita  memback up pengungkapan kasus tersebut dengan dengan melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa  (11/2/2022) siang, sebagaimana rilis Humas Polres Jombang yang diterima http://layang.co.

AKP Teguh Setiawan menjelaskan, terduga pelaku Chabib diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi S 1553 OH milik Rifai yang dijual kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.

“Pelaku menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk mengantar pernikahan temannya, namun setelah dibawa mobil tersebut dijual dengan kelengkapan surat STNK saja kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya,” jelasnya.

Kejadian tersebut berawal, tanggal 21 Desember 2021 lalu, Abdusj Sjakur Kurniawan (53) warga Gadingmangu, Kecamatan Perak mendatangi Rifai dengan tujuan menyewa mobil Toyota Avanza miliknya untuk digunakan bekerja sebagai ojok online.

Keesokan harinya, Ma’rufah (48) menghubungi Sjakur jika keponakannya Chabib menyuruh untuk mencarikan mobil rentalan (mobil sewa) yang akan digunakan untuk mengantar temannya menikah.

“Saksi Sjakur saat itu mengatakan bahwa mobil sudah siap. Lalu, Sjakur memberitahu pemilik mobil jika mobilnya akan ada yang menyewa dan pemilik mengiyakannya,” tuturnya.

Baca Juga:  500 Personil POLRI Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Kemudian, Ma’rufah bersama pelaku Chabib datang ke rumah Sjakur untuk mengambil mobil Toyota Avanza yang direntalnya. Setelah itu mobil langsung dibawa pergi.

Menurut Kasat Reskrim, pada saat menyewa mobil, pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp 270 ribu, sebagai uang sewa. Keesokan harinya pelaku mentransfer uang sebesar Rp 300 ribu ke Ma’rufah dengan maksud untuk membayar uang rental.

“Setelah itu pelaku tidak membayar uang sewa dan juga tidak dapat dihubungi ponselnya,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, diketahui mobil yang dirental oleh Chabib dijual kepada seseorang bernama Abdul di rest area Tol Lawang dengan harga sebesar Rp 17 Juta. Mobil itu dijual dengan kelengkapan STNK saja tanpa seijin pemiliknya.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 85 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku Chabib yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buku BPKB mobil Toyota Avanza warna hitam nopol S 1553 OH atas nama Moh Rifai, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru nopol AG 3001 XO beserta kelengkapan suratnya, 1 unit HP, uang tunai Rp 500 ribu sisa uang penjualan dan 1 unit sepeda motor serta HP yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan mobil.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan  pasal 378  dan atau 372 KUHP  tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Kasat Reskrim. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru