Dua Warga Pojokrejo, Dua Warga Kedungbetik Kecamatan Kesamben tak Sempat Nikmati Ketupat, Diringkus Polisi karena Pesta Sabu 

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diapit Polisi, empat warga Kecamatan Kesamben tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus Polisi sebelum hari raya ketupat (photo kiri), Barang Bukti diamankan Polisi (photo kanan).

Diapit Polisi, empat warga Kecamatan Kesamben tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus Polisi sebelum hari raya ketupat (photo kiri), Barang Bukti diamankan Polisi (photo kanan).

Dua Warga Pojokrejo, Dua Warga Kedungbetik Kecamatan Kesamben tak Sempat Nikmati Ketupat, Diringkus Polisi karena Pesta Sabu 

Jombang, layang.co – Polisi akhirnya meringkus empat kawanan pemuda dari desa berbeda, dan menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu, bukan tanaman, yakni termasuk sabu.

Akibat penangkapan itu, empat warga tersebut tak sempat menikmat gurihnya menu ketupat, lepet mengingat penangkapan tersangka masih dalam suasan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi, SH dalam laporannya menyampaikan  empat orang yang diringkus yakni: Novan Pradita (22 thn) dan Agung Pratama (23 thn), keduanya warga Dsn Gudang,  Ds Pojokrejo, ditangkap pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Dua tersangka lainnya adalah Mohammad Zakaria  (25 thn),  Alamat Dsn Dero RT 04 RW 05 Ds Kedungbetik dan  Abdul Aziz Tirono (23 thn) pekerja swasta, Alamat Dsn Dero Ds Kedungbetik Kec Kesamben Kabupaten Jombang.

“Mereka ditangkap pada tanggal 15 Mei, pukul 22.39 WIB di TKP Dusun Gudang RT 06 RW Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, dalam aktifitas pesta sabu-sabu,” tukas Kapolsek AKP Bambang Setiyobudi, dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho AMBANG SETIYOBUDI, SH, Selasa (18/5) kemarin.

Kronologis kejadian dibeberkan oleh Kapolsek Bambang, berawal  pada Sabtu (15/5/2021) unit Reskrim berikut anggota Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengroyokan a.n. Novan Pradita berada di rumah Dsn Gudang Rt/Rw 06/01 Ds Pojokrejo Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Operator Crane di PG Jombang Baru di Tahan Polres

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, sehingga pada sekitar pukul 22.30 WIB, Anggota Reskrim Polsek Jombang  berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Pada saat melakukan penangkapan telah ditemukan tersangka bersama teman-temannya, yang tersebut di atas sedang melakukan pesta sabu di kamar tidur tersangka  Novan Pradita. kemudian  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. Selanjutnya, BB dan tersangka diamankan guna sidik lebih lanjut, yang penanganan perkaranya diambil alih Satresnarkoba Polres Jombang,” urainya.

“BB yang di sita berupa: sedotan warna putih, korek api, pipet dari kaca ada sisa sabu berat kotor 1,66 gram dan plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,97 gram,” ungkapnya.

Pasal yang dilanggar, jelas Kapolsek Bambang: Diduga setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau menyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, mereka diancam pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1)  jo pasal 127 (1) Huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru