Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Disosialisasikan

- Penulis

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Jombang Memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun 2020.

Sekdakab Jombang Memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun 2020.

Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Disosialisasikan

Jombang, layang.co – Dua Peraturan Pemerintah yakni,Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (30/3/2021) pagi melakukan sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Disampaikan Dr H Akh Jazuli, SH., MM, Sekdakab Jombang bahwa Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari Perpres No.16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

“Dengan diberlakukan Perpres 12/2021 terbaru ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan. Guna mendukung pembangunan berkelanjutan diperlukan fungsi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekdakab Jombang Akh Jazuli juga berharap seluruh peserta sosialisasi mengikuti dengan seksama materi yang disampaikan oleh para narasumber yaitu M. Muchlis Isnaini, SH, Kabag. PBJ Kota Kediri yang menyampaikan materi Permendagri No. 77 Tahun 2020, yakni tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan Muji Santoso Training Consulting menyampaikan Sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga:  Dishub Jombang Sigap Rehabilitasi 45 Titik PJU, Jalur Ploso Byaar Tengah Malam

‘‘Manfaatkan dan gunakan kegiatan sosialisasi ini sebaik mungkin, untuk saling berdiskusi dan bertanya sedetil detilnya pada narasumber, sehingga kedepan diharapkan tidak akan ada kendala dan persoalan dilapangan,“ tutur Sekda Jazuli.

Pemerintah Kabupaten Jombang sependapat dan mendukung kebijakan Kemendagri atas Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbasis digital, satu data dan satu sistem dengan semangat untuk memperbaiki Tata Kelola Keuangan di Pemerintah Daerah.

“Karena dengan satu data dan satu sistem, data tidak lagi bersifat parsial, sehingga kemungkinan adanya usulan-usulan yang masuk di tengah jalan atau anggaran berjalan menjadi berkurang,” ujar Sekda Jazuli.

Sekali lagi, melalui sistem tersebut dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik lagi, dan peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk dapat menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi agar dapat melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara baik dan cepat, tambahnya.

“Ketepatan dan kecepatan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang baru berarti mempercepat pelaksanaan anggaran, dan pada akhirnya masyarakat pun cepat merasakan manfaatnya,” ujar Sekdakab Jombang sebagaimana tertuang dalam rilis Humas Dinas Kominfo Pemkab Jombang.

Sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 dan Permendagri No 77 Tahun 2020 di ruang Suro Kantor Pemkab Jombang ini diikuti oleh para Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dari seluruh OPD dan 21 Kecamatan ini juga dihadiri Kasi Datun Mujib Syaris SH, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Andhi Subangun SH, MH. Kegiatan sosialisasi ini merupakan keinginan besar Pemkab Jombang agar selamat dan manfaat dalam melaksanakan tugas. (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru