Kasat Narkoba Polres Jombang Gelar Rekonstruksi Penangkapan Sabu

- Penulis

Jumat, 22 Februari 2019 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Kasat narkoba saat diwawancarai

memoexpos.co –  Kasat Narkoba Akp M.Mukid SH. gelar rekuntruksi hasil penangkapan 2 remaja yang sedang transaksi Sabu diwilayah hukum polres Jombang. rekontruksi bertempat di halaman depan ruang kasat narkoba. Jumat (22/2/2019)

Akp M Mukid selesai gelar rekuntruksi membeberkan, Pada hari selasa 12 Februari 2019 sekira jam 20.00 Wib pelapor dan Brigadir Ikhwan bersama anggota Satresnarkoba Polres Jombang lainya melakukan patrol. bebwrnya

Dari patroli tersebut polisi mendapat informasi dari masyarakat bahawa di sekitar Jalan Dewi Sartika Desa Sengon Kabupaten  Jombang sering di jadikan pesta sabu. 

Tidak berpikir lama Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, sekira jam 03.00 Wib di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika Desa Sengon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial AN dan AL

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti  1 plastik klip di duga berisi sabu berat bersih 0,34. gram. 1 buah pipet kaca di duga berisi sabu.1 buah alat hisap. 1 buah handphone merk XIAOMI warna hitam. 1 buah handphone merk Samsung warna hitam

Baca Juga:  Polisi Amankan 17 Orang Sedang Asyik Negak Miras di Warung Angkringan

Saat di interogasi pelapor mengaku mendapatkan sabu membeli dari terlapor atas nama AM. Selanjutnya di lakukan pengembangan dan sekira jam 11.30 Wib di Dsun. Lemahbang Rt/Rw 01/11 Ds. Lemahbang Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dilakukan penangkapan terhadap terlapor AM. dengan barang bukti  1 buah bungkus rokok merk Win yang berisi 0,15 gram. 1 buah pipet kaca. 1 buah handphone merk LG warna hitam. 1 buah handphone merk Nokia warna putih. 1 buah handphone merk Oppo warna hitam. uang tunai sebesar Rp. 1.100.000;-

Pelaku diduga melanggar pasal 114,112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersanfka silakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. pungkas Akp Mukid. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru