DLH Akan Tertibkan Pengelola Limbah B3 Harus Punya Izin PT atau Koperasi

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2020 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulinawati, Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Photo: Anida Kusuma

Yulinawati, Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Photo: Anida Kusuma

DLH Akan Tertibkan Pengelola Limbah B3 Harus Punya Izin PT atau Koperasi

Jombang, layang.co – Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Yulinawati menegaskan pengelola limbah aluminium B3 harus memiliki izin. Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi.

Himbauan ini seirama dengan implementasi program pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, yang mana untuk mengamankan lingkungan agar tidak rusak makin parah DLH  memiliki 5 opsi revitalisasi.

Revitalisasi yang pertama, pelaku usaha  diberi pilihan. Apabila usahanya ingin tetap beroperasi harus punya ijin terlebih dahulu, baik ijin dengan atas nama sendiri atau dengan mendirikan PT atau koperasi, karena aturannya harus berbadan hukum Indonesia.

“Boleh berbentuk PT atau Koperasi sesuai dengan peraturan pemerintah sama-sama syah, kecuali CV tidak boleh,” tegasnya.

Sentra industri peleburan aluminium cukup berkembang di wilayah Kecamatan Kesamben dan Sumobito. Catatan DLH terdapat 136 unit usaha pengolahaan limbah B3 di tahun 2012.

Belakangan ini jumlahnya cenderung berkurang menjadi 60-70 unit  pengusaha. Dari jumlah ini sekitar 15-20-an unit usaha berjalan secara mandiri.

“Memperhatikan eksistensi mereka dan geliat perekonomian, kita tidak mungkin menutup kegiatan itu, karena cukup banyak keluarga yang bergantung pada usaha ini dan telah membangun keberdayaan wilayah setempat,” tukas Yulinawati.

Tetapi pada sisi lain, tambahnya, mereka belum bisa bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kami aparat pemerintah tidak bisa membiarkan seperti itu. Oleh karena itu kami memutuskan untuk membuat 3 fokus penting guna melakukan pemulihan lingkungan, katanya.

Baca Juga:  Polsek Diwek Ringkus Dua Tersangka dengan BB 70 Ribu Pil Koplo dan Sabu

Fokus kedua yakni Pemulihan. Upaya pemulihan lingkungan yang rusak akibat jadi tempat  pembuangan, seperti dijadikan tanah urugan jalan, dijadikan akses jalan, Dam air, tembok penahan tebing, maupun saluran irigasi.

“Tahun 2020 ini DLH akan melaksanakan pemulihan, karena kewenangan DLH dari pemerintah adalah pemulihan yang di daerah non-institusi,” tutur Kabid P3HL

Daerah institusi itu seperti rumah milik pribadi, tanah milik pribadi, menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Non-institusi meliputi jalan umum, tanggul pengairan, itu yang masuk pada kewenangan DLH. Diperkirakan ada 118 titik pembuangan illegal dan secara bertahap akan dilakukan pemulihan.

“Sesungguhnya upaya pemulihan sudah kami laksanakan sejak dua tahun lalu. Fokus awal di lingkungan Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito. Berikutnya mengarah ke Dam Yani masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Gunting wilayaha Sumobito,” paparnya.

Perencanaan ketiga adalah penegakan hukum, untuk memberikan jera dan tanggungjawab. Sebagaimana kejadian di Nganjuk sudah ditentukan tersangkanya. Di Jombang sebagian kena sanksi hukum sehingga unit usaha dari 136 menjadi 70 unit usaha.

“Kami tidak lagi main-main, tidak lagi ada toleransi bagi pelanggar hukum, agar masalah ini benar-benar tuntas.,” pungkas Yulinawati. (and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru