Kadinsos Jombang: Pemerintah Berikan BST Hanya Bagi Warga Layak, tidak Boleh Terima Ganda

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2020 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Moch Saleh Memberikan Penjelasan Kepada Awak Media, Jum'at (10/7/2020). Foto Anida Kusuma

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Moch Saleh Memberikan Penjelasan Kepada Awak Media, Jum'at (10/7/2020). Foto Anida Kusuma

Kadinsos Jombang: Pemerintah Berikan BST Hanya Bagi Warga Layak, tidak Boleh Terima Ganda

Jombang, layang.co – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Moch Saleh menegaskan beragam Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah hanya diberikan kepada masyarakat yang memang dirasa layak untuk direalisasi.

Meski demikian masih banyak warga yang menerima bantuan secara ganda dari jenis bantuan lainnya. Untuk itu, bagi warga penerima wajib memilih jenis bantuan mana yang diterima, Berikutnya, warga wajib mengembalikan, karena berdasarkan aturannya, tidak dibenarkan dan tidak boleh menerima bantuan ganda.

“Dana yang disiapkan oleh pemerintah harus tepat sasaran dan tepat guna. Bagi kami, data warga penerima harus bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas. Jumlah yang merima dengan yang diserahkan harus nol. Benar secara administrasi dan tepat sasaran,” jelas Saleh menjawab awak media, usai mengikuti hearing dengan Komisi A DPRD Jombang.

Menurut Saleh, apabila menerima dua jenis bantuan cara pengembaliannya menyerahkan kepada perangkat desa, Kades. Yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan jika sudah mengembalikan salah satu jenis bantuan.

Baca Juga:  Wabup Sumrambah ; Pilkades Jadikan Moment Membangun Persaudaraan dan Persatuan Warga

“Bukti pengembalian akan menjadi bukti kesimbangan neraca, akuntabilitas sebagai wujud konsekuensi,” tukasnya.

Sholeh mengatakan, penerimaan bantuan yang kemarin memang masih ngambang, akan tetapi sekarang sudah ditegaskan lagi melalui supervisi KPK dan BPK, Kejaksaan, dan Kejati serta adanya surat edaran yang ditandatangani Sekdakab Jombang.

Dicontohkan oleh Sholeh,  anggaran senilai 17 milyar rupiah yang disalurkan untuk tahap kedua, secara administrasi kembalinya juga harus 0. Artinya, data nama dengan jumlah yang diserahkan harus sama, “nol”.

Perlu diketahui, tiap tahapan penyaluran selalu disertai dengan batas waktu pengembalian. Intinya secara akumulatif bulan Juli ini akan dikoordinasikan bersama dengan bank yang menyalurkan, dan juga dari pemerintah desa yang bertugas melakukan perhitungan bagi warga yang menerima bantuan dobel. Proses pengembaliannya akan ada surat edaran berikutnya, pungkas Saleh. (and)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bantu 100 Becak Litrik untuk Warga Jombang
Gereja Allah Baik Bersinergi dengan Pemdes Sambongdukuh Undang Masyarakat Jombang Berobat Gratis
Perkuat Barisan Pilar Sosial, Bupati Jombang Pastikan Kehadiran Negara Bagi Masyarakat Rentan
Meriahkan Hari Buruh, Kapolres Jombang Siapkan SIM Gratis
3.636 Warga Mendapat Beras 5 Kg dan Uang Rp 100 Ribu Dari Pemkab Jombang
Dishub Jombang Selenggarakan Mudik Gratis Lebaran, Ini Jadwal dan Rutenya
Warga Shiddiqiyyah Santuni 3817 Anak Yatim dan Dhuafa
Dukungan Kemensos: Rp 659 Miliar Lebih untuk Jombang

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 21:25 WIB

Presiden Prabowo Bantu 100 Becak Litrik untuk Warga Jombang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:43 WIB

Gereja Allah Baik Bersinergi dengan Pemdes Sambongdukuh Undang Masyarakat Jombang Berobat Gratis

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:44 WIB

Perkuat Barisan Pilar Sosial, Bupati Jombang Pastikan Kehadiran Negara Bagi Masyarakat Rentan

Rabu, 30 April 2025 - 20:37 WIB

Meriahkan Hari Buruh, Kapolres Jombang Siapkan SIM Gratis

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:43 WIB

3.636 Warga Mendapat Beras 5 Kg dan Uang Rp 100 Ribu Dari Pemkab Jombang

Berita Terbaru