Honorer Dukcapil Jaringan Sabu Jombang – Bubutan Surabaya Diringkus Resnarkoba Polres Jombang Setelah Subuh

- Penulis

Senin, 23 Maret 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Luckyanto Dwi Utama alias Lucky dan Barang Bukti

Tersangka Luckyanto Dwi Utama alias Lucky dan Barang Bukti

Honorer Dukcapil Jaringan Sabu Jombang – Bubutan Surabaya Diringkus Resnarkoba Polres Jombang Setelah Subuh

Jombang, layang.co – Tim Resnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus pergerakan jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Jombang hingga peredaran ke Jalan Bubutan, Kota Surabaya. Diantara pelaku terdapat karyawan Honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang.

Penangkapan 4 orang tersangka dilakukan Resnarkoba setelah tim melakukan pengintaian cukup lama. Setelah subuh pukul 05.40 WIB hari minggu (22/03/2020) penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka di Jl Wirohardjo, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, yakni  Luckyanto Dwi Utama  alias Lucky (38 tahun).

Dari tangan tersangka  didapatkan 1 (satu) plastik klip sabu berat kotor 0,37 gram yang terlilit dengan isolatip warna hitam, 1 (satu) potong sedotan (skrop), 1 (satu) unit HP merk VIVO.

AKP Moch Mukid, SH Kasat Resnarkoba Polres Jombang membeberkan  penangkapan jaringan tersangka berawal dari diringkusnya  TO, Lucky oleh anggota Unit II Sat Resnarkoba pada pukul 05.40 WIB, berlanjut ke Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, pada pukul 06.23 WIB menangkap  Mudlofar alias Ndofar (25 tahun).

Tersangka ini Karyawan Honorer Dispendukcapil Pemkab Jombang, dengan BB yang disita1 (satu) plastic klip terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,08 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 (satu) buah tutup botol warna hitam yang terdapat sedotan sebagai Bong, 2 (dua) buah sedotan sebagai skrup, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam.

Baca Juga:  Polres Jombang Ringkus 6 Orang Jaringan Pengedar Sabu

Penangkapan berlanjut pada pulul 07.22 WIB didalam rumah Jl. Wiroharjo Ds. Kepanjen Kec./Kab. Jombang, Polisi meringkus tersangka  Ahmad Syarif alias Farid (32 tahun). Tersangka berprofesi  sebagai Peternak Ayam ini beralamat KTP Jl. Maspati No. 5/41 Kel. Bubutan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Bubutan Kota Surabaya, sementara ini tinggal di Dsn. Sawahan  Kel. Jombang Kec/Kab. Jombang.

“Tersangka merupakan satu jaringan dengan tersangka Lucky dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu,” papar Mukid.

Dari tersangka BB yang disita 1 (satu) plastik klip berisi shabu  0,25 gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat shabu  1,48 gram, seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna hitam.

Tersangka terakhir Wiliiar Yoga Pratama alias Willi (21 tahun) seorang pekerja pabrik   diringkus pukul 07.35 WIB, TKP Ds. Sumberagung Kec. Peterongan Kab. Jombang. Tersangka memiliki BB  1 (satu) buah plastic klip berisi 0,24 gram, 1 (satu) buah pipet kaca dengan sisa sabu  1,40 gram, seprangkat alat hisap bong, 1 (satu) unit HP.

Pasal yang dilanggar kata Kasat Resnarkoba, setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki atau menguasai dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.  (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru