Berani Edarkan Sabu, 2 Orang Laki-Laki Diringkus Polisi

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2019 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto : Barang bukti

 

memoexpos.co – AS (36) alias Potro, ditangkap Polisi karena edarkan sabu di wilayah hukum Polres Jombang senin (21/10/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH, menjelaskan Pelaku merupakan TO (target operasi) kasus narkoba, berdasarkan laporan masyarakat bahwa keberadaan pelaku di wilayah kos-kosan Jl. Pahlawan Wersah Desa Kepanjen Jombang, untuk menindak lanjuti laporan tersebut Polisi langsung datangi lokasi dan berhasil amankan pelaku berinisial AS alias Potro tanpa perlawanan pada sabtu 19/10 sekitar pukul 07.30 WIB. Ujarnya.
Lanjut AKP. Mukid,
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil amankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gr, 1 buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,-
Tidak puas dengan tangkapanya, Polisi langsung lakukan pengembangan, terkait penangkapam AS alias Potro, sekira pukul 08.30 WIB, Polisi berhasil amankan pelaku lain berinisial RA (24) alias Bajol, di Desa Sambongdukuh Jombang. Jelas AKP. Mukid.
Dari hasil penggeledahan terhadap RA alias Bajol, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 pack plastik kosong, 3 sedotan plastik sebagai crop, 2 buah timbangan elektrik warna silver dan hitam, HP Xiaomi warna hitam beserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- tandasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya AS yang beralamatkan di Desa Pulo Lor Jombang dan RA warga Desa Sambongdukuh Jombang diduga melanggar pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut dan menangkap pelaku lainnya. Pungkasnya(syaif)
Baca Juga:  Pebruari Awal 2020, Ungkap Kasus di Polres Jombang Didominasi Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru