Pedagang Tahu Nyambi Edarkan Narkoba

- Penulis

Sabtu, 20 Juli 2019 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Barang Bukti

MCR (25) alias Tojek berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jogoroto karena diduga melakukan penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Jogoroto sabtu (20/7/19).

Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, MCR (25) warga Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang juga merupakan pedagang tahu yang diduga lakukan penyalahgunaan peredaran sabu-sabu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Jogoroto di Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo,  Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. (20/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Lanjut Sumiyanto, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram, 1 lembar plastik klip diduga bekas sisa sabu-sabu, 30 lembar plastik klip, 1 seperangkat alat hisap (bong), 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna hijau,  1 unit HP merk Vivo warna gold dengan sim 08579111xxxx dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dengan no sim card 08570656xxxx. 

Baca Juga:  Kasat Resbarkoba Polres Jombang Sosialisasi Bahaya Narkoba Lewat Lagu

Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkasnya (syaif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru