Setelah Bacok Pundak, WT Bawa Lari Motor

- Penulis

Selasa, 18 Juni 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Barang bukti

memoexpos.co – WT (22) alias Tompel ditangkap polisi di Dusun Muter Desa Ngrimbi Kecamatan  Bareng wilayah hukum Polres Jombang, karena di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) 

Kasat Reskrim Polres Jombang Akp Azi Pratas Guspitu SH SIK membeberkan, berawal dari laporan warga bahwa Motor miliknya dibawa lari Pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 22.00 Wib korban dan temannya M. Zainal Abidin (saksi) hendak ke mojoagung berangkat dr rumahnya di Mojokerto dan sesampainya di TKP jalan persawahan Desa Kedung Lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang korban berpapasan dengan sekitar 5 orang mengendarai 3 motor dan para pelaku tersebut termasuk Terlapor langsung berteriak sehingga korban berhenti kemudian terlapor bersama temannya menanyakan ke Korban dimana ada pertunjukan kuda lumping, dan salah satu pelaku an. Tobat Nasuha langsung membacok pundak korban dan membawa lari sepeda motor korban yaitu 1 (satu) unit motor Supra Fit No.Pol.: 7W-5471-PG warna hitam tahun 2003, Noka:MH1HB11183K106547, Nosin:HB11E1109368 an. Drs. H. Maulan dan korban mengalami kerugian materiil Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan korban juga mengalami luka bacok di pundaknya.

Baca Juga:  Resmob Polres Jombang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian

Mendapat laporan anggota resmob  unit I Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasat melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan salah satu pelaku berinisial WT (22) alias Tompel dan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira jam 07.30 wib pelaku dapat ditangkap dan mereka mengakui perbuatannya bahwa ia bersama sama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama  Abid Ahmad dan berhasil mengambil 1 unit motor Honda Supra Fit, dan hasil dari penjualan motor dipergunakan untuk membeli miras dan digunakan berfoya-foya bersama pelaku yang lainnya.

Setelah dilakukan penggeledahan Lanjut Azi, ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, tahun 2014, Nopol.: S-6224-QQ, atas nama WIJIHADISISWOTO alamat Dusun Tempuran Desa Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang

Pelaku diduga melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP. tentang Pencurian dengan kekerasan. dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Tempuran Desa Japanan Kecamatan  Mojowarno Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolres Jombang.Guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkasnya (bay/syaif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru