Home / Tak Berkategori

BPJS Ketenagakerjaan Jombang Tahun 2025 Realisasi Klaim Rp 239.036.342.110   

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Ibrahim Hadi Wibowo (kiri) mendapingi Sekdakab Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si (kedua dari kiri) menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa kepada M Nastain (almarhum), seorang RT Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Ibrahim Hadi Wibowo (kiri) mendapingi Sekdakab Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si (kedua dari kiri) menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa kepada M Nastain (almarhum), seorang RT Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

BPJS Ketenagakerjaan Jombang Tahun 2025 Realisasi Klaim Rp 239.036.342.110   

Jombang, layang.co – Dalam kurun waktu 2025, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jombang telah menjaga komitmen dan memberikan manfaat bagi peserta, berupa program realisasi klaim/jaminan kepada penduduk Kabupaten Jombang.

Hingga akhir Desember 2025 besaran klaim yang sudah diberikan kepada peserta sebesar Rp 239.036.342.110,- dengan total penerima manfaat sebanyak 19.781 peserta, pada lima kategori kesertaan, (lihat tabel data)

No.     Jaminan           Kasus    Pembayaran (Rp)

  1.      Jaminan (JKK)       632      (27.832.344.220)
  2.      Jaminan (JKM)      436     (17.796.000.000)
  3.      Jaminan  (JHT) 16.391   (187.676.106.000)
  4.      Jaminan  (JP)          191       (1.596.723.670)
  5.      Jaminan (JKP)        131           (734.475.990)

                           Total  19.781  (239.036.342.110)

Selain itu, BPJS juga memberikan klaim beasiswa untuk putra-putri ahli waris yang mengalami rIsiko kematian, baik kecelakaan kerja maupun meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Sampai dengan Desember 2025 dana beasiswa yang diberikan sebesar Rp 4.063.500.000 diperuntukkan pada 734 penerima ((lihat tabel data).

No.  Jenjang  Kasus  Pembayaran  (Rp)

  1.      TK           54     (138.000.000)
  2.      SD         212     (487.500.000)
  3.     SMP       166     (510 000.000)
  4.     SMA       169    (732.000.000)
  5.     Kuliah    133 (2.196.500.000)

            Total 734  (4.063.500.000)

“Informasi coverage kepesertaan dan manfaat klaim BPJS Ketenagakerjaan, dapat diakses melalui bit.ly/jamsostekjatim,” tandas Ibrahim Hadi Wibowo, Kepala BPJS yang mulai aktif di Kantor Cabang Kabupaten Jombang sejak akhir 2025 ini.

Keuntungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Dia juga menyampaikan keuntungan jaminan kecelakaan kerja yang diperoleh bagi peserta.

Berbincang dengan https://layang.co, Ibrahim, Kepala BPJS Jombang menjelaskan, keuntungan yang didapatkan bagi peserta, pada manfaat jaminan kecelakaan kerja, yaitu biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medisnya, santunan cacat, pelayanan homecare service, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, santunan kematian dan Program Kembali Bekerja.

Jaminan Kematian (JK)

Sedangkan keuntungan yang didapatkan pada manfaat Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Menurut dia, keuntungan yang didapatkan pada Jaminan Hari Tua Program, berupa perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin, agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP)

“Jaminan Pensiun, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus, apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia,” terangnya.

Jaminan Kehilanan Pekerjaan (JKP)

Ibrahim menambahkan, adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

“Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan,” tukasnya. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jombang Gelar Sertijab Waka Polres, Kabagops, Kasat Lantas dan Pengukuhan Kasiwas
Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Pemkab Jombang Fokus pada Integritas Industri dan Sektor Primer
Capaian Luar Biasa, MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional
Awal Pebruari 2026, STIKES Husada, Mancar Peterongan Gelar PORNIKES Internasional
Bupati Warsubi Apresiasi Kejuaraan Tenis Dandim Cup I Tahun 2026, Ini Juaranya
Kejuaraan Tenis Dandim Cup I Jombang Tahun 2026 Diramaikan 96 Peserta
Menembus Rimba Demi Harapan: Perjalanan Menuntaskan Jalan Dusun Kedungdendeng
Indonesia Resmi Swasembada Pangan, Pemkab Jombang Siap Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:32 WIB

Polres Jombang Gelar Sertijab Waka Polres, Kabagops, Kasat Lantas dan Pengukuhan Kasiwas

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jombang Tahun 2025 Realisasi Klaim Rp 239.036.342.110   

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:08 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Pemkab Jombang Fokus pada Integritas Industri dan Sektor Primer

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Capaian Luar Biasa, MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:33 WIB

Awal Pebruari 2026, STIKES Husada, Mancar Peterongan Gelar PORNIKES Internasional

Berita Terbaru