Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan Setelah Fraksi DPRD Beri Masukan

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Warsubi didampungu Wabup dan Sekdakab bersama Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji didampingi Wakil Katua Dewan menunjukkan berita acara hasil rapat paripurna tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribsui Daerah, Rabu (13/8/2025)

Bupati Warsubi didampungu Wabup dan Sekdakab bersama Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji didampingi Wakil Katua Dewan menunjukkan berita acara hasil rapat paripurna tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribsui Daerah, Rabu (13/8/2025)

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan Setelah Fraksi DPRD Beri Masukan

‎Jombang, layang.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribsui Daerah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025).

Didiknya Raperda ini setelah sejumlah Fraksi di DPRD Jombang menyampaikan pandangan akhir dan memberikan masukan pada sidang paripurna  terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Meski begitu dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi menyetujui adanya Raperda tersebut disahkan menjadi perda. Masukan fraksi  fokus pembahasan salah satunya terkait penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai perlu menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan daya beli masyarakat.

‎Rahmat Agung Saputra dari Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang yang menyesuaikan tarif PBB-P2 dari sebelumnya tarif tunggal 0,2% menjadi empat tarif umum.

Tarif tertinggi diperuntukkan bagi NJOP di atas Rp 5 miliar, sedangkan di bawah nilai tersebut tarifnya lebih rendah dari 0,2%. Bahkan, untuk tanah pertanian dan peternakan, tarifnya diturunkan dari 0,175% menjadi 0,1% tanpa batasan nilai NJOP.

‎“Kami menyambut baik penetapan tarif maksimal 0,2% ini. Hal ini sesuai Perda No. 1 Tahun 2020 dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat. Di daerah lain, kenaikan tarif PBB-P2 sampai 300% memicu protes, dan itu tidak kita harapkan di Jombang,” ujarnya.

Baca Juga:  Kepala BPBD Terima CSR Berupa Mobil Tangki Air dan Tujuh Tandon Air

 

‎Sementara itu, Thoyib Faizin dari Fraksi PKS-Nasdem mendukung pemberian stimulus pada Nomor Objek Pajak (NOP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertentu. Langkah ini dinilai sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kenaikan PBB-P2 akibat pembaruan data NJOP.

‎Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap daya beli masyarakat, dengan menjamin bahwa PBB-P2 terutang di tahun 2026 tetap setara dengan 2025.

“Harapannya, ini bukan hanya kebijakan jangka pendek, tetapi juga bagian strategi melindungi lahan produktif dari alih fungsi dan menjaga stabilitas ekonomi lokal,” tegasnya.

‎Fraksi PKS-Nasdem juga mendorong agar mekanisme stimulus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan terus dievaluasi dampaknya terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan petani.

‎Dari Fraksi Gerindra, Machin menegaskan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah regulasi krusial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.

‎“Fraksi Gerindra akan terus mengawal perda ini. Janji pemerintah daerah adalah memastikan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat, serta pengenaannya dilakukan secara wajar, objektif, dan proporsional,” pungkasnya. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru