Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental di Jombang

- Penulis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Polisi mengapit salah seorang dari dua tersangka penggelapan mobil rental berasal dari sebuah rental  CV Zara Trans Jalan Iskandar Muda Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.

Dua Polisi mengapit salah seorang dari dua tersangka penggelapan mobil rental berasal dari sebuah rental CV Zara Trans Jalan Iskandar Muda Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental di Jombang

Jombang, layang.co  – Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan (2) dua tersangka HJS (38) dan ADP (37). Adapun mobil yang digelapkan berasal dari sebuah rental  CV Zara Trans Jalan Iskandar Muda Kel. Kepanjen Jombang.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil laporan korban Ika Indah Rosyda yang merasa mobilnya setelah direntalkan/disewa tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin.

“Jadi mobilnya disewa pelaku, sudah berhari-hari tidak dipulangkan oleh pelaku, korban menunggu sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang,” katanya Selasa (13/8/2024).

Menurut Iptu Kasnasin, HJS warga Jalan Flamboyan Desa Candimulyo Jombang menyewa mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S-1529-XI milik Ika Indah dari rental mobil CV Zara Trans pada 14 Agustus 2023.

“Sejak itu, mobil tidak kunjung dikembalikan,” kata Iptu Kasnasin.

Ternyata mobil tersebut sudah berpindahtangan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP yang beralamat di Jalan Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng Desa Plandi Jombang.

Baca Juga:  Diduga Cemburu Istrinya Digoda, Suami Aniaya Korban Gunakan Palu 

Oleh ADP mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Hingga pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota unit pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.

“Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan HJS di salah satu warung pujasera itu,” katanya.

Setelah melakukan penangkapan HJS, kemudian pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB,  Penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.

Kasihumas Polres Jombang menegaskan, atas perbuatannya tersangka HJS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4  tahun.

“Kedua tersangka itu saat ini sekarang ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kasnasin. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru