BPJS Ketenagakerjaan Jombang Tahun 2025 Realisasi Klaim Rp 239.036.342.110
Jombang, layang.co – Dalam kurun waktu 2025, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jombang telah menjaga komitmen dan memberikan manfaat bagi peserta, berupa program realisasi klaim/jaminan kepada penduduk Kabupaten Jombang.
Hingga akhir Desember 2025 besaran klaim yang sudah diberikan kepada peserta sebesar Rp 239.036.342.110,- dengan total penerima manfaat sebanyak 19.781 peserta, pada lima kategori kesertaan, (lihat tabel data)
No. Jaminan Kasus Pembayaran (Rp)
- Jaminan (JKK) 632 (27.832.344.220)
- Jaminan (JKM) 436 (17.796.000.000)
- Jaminan (JHT) 16.391 (187.676.106.000)
- Jaminan (JP) 191 (1.596.723.670)
- Jaminan (JKP) 131 (734.475.990)
Total 19.781 (239.036.342.110)
Selain itu, BPJS juga memberikan klaim beasiswa untuk putra-putri ahli waris yang mengalami rIsiko kematian, baik kecelakaan kerja maupun meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Sampai dengan Desember 2025 dana beasiswa yang diberikan sebesar Rp 4.063.500.000 diperuntukkan pada 734 penerima ((lihat tabel data).
No. Jenjang Kasus Pembayaran (Rp)
- TK 54 (138.000.000)
- SD 212 (487.500.000)
- SMP 166 (510 000.000)
- SMA 169 (732.000.000)
- Kuliah 133 (2.196.500.000)
Total 734 (4.063.500.000)
“Informasi coverage kepesertaan dan manfaat klaim BPJS Ketenagakerjaan, dapat diakses melalui bit.ly/jamsostekjatim,” tandas Ibrahim Hadi Wibowo, Kepala BPJS yang mulai aktif di Kantor Cabang Kabupaten Jombang sejak akhir 2025 ini.
Keuntungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dia juga menyampaikan keuntungan jaminan kecelakaan kerja yang diperoleh bagi peserta.
Berbincang dengan https://layang.co, Ibrahim, Kepala BPJS Jombang menjelaskan, keuntungan yang didapatkan bagi peserta, pada manfaat jaminan kecelakaan kerja, yaitu biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medisnya, santunan cacat, pelayanan homecare service, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, santunan kematian dan Program Kembali Bekerja.
Jaminan Kematian (JK)
Sedangkan keuntungan yang didapatkan pada manfaat Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Menurut dia, keuntungan yang didapatkan pada Jaminan Hari Tua Program, berupa perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin, agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun (JP)
“Jaminan Pensiun, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus, apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia,” terangnya.
Jaminan Kehilanan Pekerjaan (JKP)
Ibrahim menambahkan, adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
“Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan,” tukasnya. (dan)














