Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing
Jombang, layang.co – Masih dalam kaitan upaya memberantas Koruksi, Pemkab Jombang mendatangkan nara sumber berkempeten yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timut, Dr Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL.
Dalam diskusi yang dipandu host Arie Firmansyah, staf Dinas Kominfo Pemkab Jombang, Dr. Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyampaikan perspektif penegakan hukum yang kini lebih fokus pada fungsi preventif dan pendampingan.
Dalam Fokus Group Discussion (FGD) Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 yang disiarkan langsung oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jombang melalui youtube channel Jombangkab dan Radio Suara Jombang di 104.1 FM ini, berlangsung dialog yang sangat interaktif.
Para narasumber mengupas tuntas strategi pencegahan dan penindakan korupsi, baik dari sisi akademisi maupun penegak hukum.
Dengan semangat kolaborasi yang kuat, Kabupaten Jombang menunjukkan optimisme bahwa perjuangan melawan korupsi adalah panggilan moral yang akan membawa daerah ini tumbuh menjadi lebih maju, bersih, aman, dan berdaya saing, demi kemakmuran rakyat.
Kejaksaan, melalui program unggulan seperti Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dijalankan Kejaksaan Negeri Jombang, tidak hanya berdiri sebagai penindak hukum.
Dr. Windhu menjelaskan bahwa, Kejaksaan berkomitmen menjadi Mitra Strategis yang memberikan ruang aman bagi aparatur pemerintah untuk bekerja sesuai aturan.
Sinergi ini diwujudkan melalui layanan penerangan hukum dan klinik konsultasi terkait pengelolaan anggaran, khususnya bagi Pemerintah Desa, agar terhindar dari penyimpangan.
Namun demikian, beliau menegaskan bahwa fungsi pencegahan tidak akan mengurangi ketegasan Kejaksaan.
Pihaknya tetap akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merusak integritas sistem dan menghilangkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyajikan analisis mendalam mengenai akar permasalahan korupsi dan solusi hukum yang dinilai paling efektif.
Dalam pemaparannya, Dr. Prija Djatmika menyoroti bahwa korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang bersifat sistematis.
Ia menegaskan, korupsi utamanya didorong oleh keserakahan (greed) dan kebutuhan (need), selain itu juga didorong kesempatan (opportunity), dan pengungkapan (expose).
“Dunia ini cukup menghidupi semua makhluk, tetapi tidak cukup untuk satu orang yang serakah,” kutipnya.
Penjara tidak Efektif Pemiskinan Perampasan dan Sita Aset
Beliau menekankan bahwa hukuman penjara tidak lagi efektif. Solusi yang paling ampuh adalah pemiskinan koruptor melalui perampasan aset, agar kekayaan yang tidak halal dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Kedua narasumber sepakat bahwa kolaborasi antara penegak hukum yang tegas, kebijakan pencegahan yang cerdas, dan penguatan moral melalui pendidikan antikorupsi adalah kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan Jombang yang bersih demi kemakmuran rakyat. (*dan).














