Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan Setelah Fraksi DPRD Beri Masukan
Jombang, layang.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribsui Daerah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025).
Didiknya Raperda ini setelah sejumlah Fraksi di DPRD Jombang menyampaikan pandangan akhir dan memberikan masukan pada sidang paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Meski begitu dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi menyetujui adanya Raperda tersebut disahkan menjadi perda. Masukan fraksi fokus pembahasan salah satunya terkait penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai perlu menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan daya beli masyarakat.
Rahmat Agung Saputra dari Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang yang menyesuaikan tarif PBB-P2 dari sebelumnya tarif tunggal 0,2% menjadi empat tarif umum.
Tarif tertinggi diperuntukkan bagi NJOP di atas Rp 5 miliar, sedangkan di bawah nilai tersebut tarifnya lebih rendah dari 0,2%. Bahkan, untuk tanah pertanian dan peternakan, tarifnya diturunkan dari 0,175% menjadi 0,1% tanpa batasan nilai NJOP.
“Kami menyambut baik penetapan tarif maksimal 0,2% ini. Hal ini sesuai Perda No. 1 Tahun 2020 dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat. Di daerah lain, kenaikan tarif PBB-P2 sampai 300% memicu protes, dan itu tidak kita harapkan di Jombang,” ujarnya.
Sementara itu, Thoyib Faizin dari Fraksi PKS-Nasdem mendukung pemberian stimulus pada Nomor Objek Pajak (NOP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertentu. Langkah ini dinilai sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kenaikan PBB-P2 akibat pembaruan data NJOP.
Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap daya beli masyarakat, dengan menjamin bahwa PBB-P2 terutang di tahun 2026 tetap setara dengan 2025.
“Harapannya, ini bukan hanya kebijakan jangka pendek, tetapi juga bagian strategi melindungi lahan produktif dari alih fungsi dan menjaga stabilitas ekonomi lokal,” tegasnya.
Fraksi PKS-Nasdem juga mendorong agar mekanisme stimulus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan terus dievaluasi dampaknya terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan petani.
Dari Fraksi Gerindra, Machin menegaskan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah regulasi krusial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.
“Fraksi Gerindra akan terus mengawal perda ini. Janji pemerintah daerah adalah memastikan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat, serta pengenaannya dilakukan secara wajar, objektif, dan proporsional,” pungkasnya. (dan)














