Pj Bupati dan Ketua DPRD Wawancara Nirwasita Tantra, Menggapai Lingkungan Jombang Terjaga

- Penulis

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Sugiat S.Sos., M.Psi., T hadir dalam wawancara ini bersama Ketua DPRD Mas'ud Zuremi, didampingi Sekdakab Jombang Agus Purnomo, dan segenap jajaran Kepala OPD terkait.

Pj Bupati Sugiat S.Sos., M.Psi., T hadir dalam wawancara ini bersama Ketua DPRD Mas'ud Zuremi, didampingi Sekdakab Jombang Agus Purnomo, dan segenap jajaran Kepala OPD terkait.

Pj Bupati dan Ketua DPRD Wawancara Nirwasita Tantra, Menggapai Lingkungan Jombang Terjaga

Jombang, layang.co –  Pemerintah Kabupaten Jombang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Rabu (12/6/2024) mengikuti wawancara dalam ajang penilaian Nirwasita Tantra.

Wawancara dilakukan secara online di ruang Jombang Command Center,  Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang oleh panelis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah pusat yang diberikan kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan isue strategis lingkungan yang benar-benar dibutuhkan, respon yang baik terhadap upaya penyelesaian issue, dan ada inovasi dalam upayanya merespon dari semua isue permasalahan yang dibutuhkan serta menerapkan kebijakan, dan program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup didaerahnya.

Kabupaten Jombang masuk dalam 30 besar Nasional untuk kategori Kepala Daerah, sehingga lanjut ke tahapan wawancara Nirwasita Tantra. Demikian juga Ketua DPRD Kabupaten Jombang juga masuk dalam 30 besar Nasional bagi Ketua DPRD se Indonesia sehingga berhak maju dalam tahapan wawancara Nirwasita Tantra.

Sebelumnya, Kabupaten Jombang telah menyerahkan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Jombang tahun 2023 kepada KLHK.

Dari semua dokumen yang dikumpulkan oleh Kabupaten/Kota se Indonesia, terpilih 30 dokumen terbaik Nasional sehingga Kabupaten Jombang berhak mengikuti tahapan wawancara.

Dihadapan para panelis, Pj Bupati Jombang menyampaikan inovasi Kabupaten Jombang dalam menjaga lingkungan hidup.

Inovasi untuk penanganan isu kualitas dan kuantitas air misalnya, dengan membuat Ekowisata Permata Hati, fitoremediasi limbah tahu, Santri Jogo Kali, Sistem Pengelolaan Limbah Domestik/Sipaldo Sedap, Polisi Air, dan Jombang Berkadang.

Selanjutnya inovasi yang dilakukan Kota Santri ini dalam pelayanan pengelolaan persampahan antara lain Smart Card Beresin Sampah, Bank Sampah Mandiri Terintegrasi (Bank Santri), Sistem Pengaduan Penanganan Sampah (SIAPS), dan Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (GRADASI).

Baca Juga:  Sumrambah Wakil Bupati Jombang Berbaur dengan Suporter saat Meriahkan Ulang Tahun

Ada pula inovasi Siap Bank Sampah Ecobrik Kompos untuk tanaman dengan cegAH, olAh, dan pilAH (Si BESUT 3AH),  pembatasan plastik sekali pakai, operasional TPA Sampah, dan apel Timbang Sampah.

Dalam merespon isu optimalisasi penyelesaian kasus limbah B3, Pemkab Jombang membuat inovasi P3 Terpadu (Pengawasan, Pemulihan Lahan Terkontaminasi, dan Pembangunan Sentra IKM Slag Alumunium). Inovasi ini bahkan meraih Juara 1 Kompetisi Kreativitas dan Inovasi (KRENOVA) tahun 2023.

Dalam kesempatan wawancara ini, Ketua DPRD Mas’ud Zuremi juga menyampaikan respon DPRD terkait perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang yang diwujudkan melalui produk hukum, pengawasan  dan dukungan anggaran.

Beberapa produk hukum tersebut antara lain Perda 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Mata Air, Perbup 50 Tahun 2022 tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemda, dan Pelaku Usaha.

Ada pula Peraturan Perundangan terkait isu Pelayanan Pengelolaan Persampahan seperti Larangan Buang Sampah di Sungai yang dicantumkan dalam Perda 9/2010 tentang Ketertiban Umum dan Perda 9/1999 tentang Irigasi serta Perbup 56 Tahun 2022 tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Selanjutnya Peraturan Perundangan terkait isu Kasus Limbah B3 tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Menutup wawancara ini, Pj Bupati Sugiat menyampaikan kesungguhannya untuk menjaga lingkungan hidup di Jombang. “Upaya Pemkab Jombang dalam menjaga lingkungan hidup, terus dilakukan, menang itu bonus,” pungkas Sugiat Pj Bupati Jombang. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi
Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat
Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus
Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Hari Jum’at, Mulai 2 April 2026
Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat dan UPTD PPA di Jombang
Inspektorat Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Evaluasi, Serap Aspirasi dan Perbaikan Kinerja
Wujudkan Wajah Kota yang Humanis, Pemkab Jombang Gelar “Kring Pagi” dan Penataan Parkir Motor Pelajar
Bupati Jombang Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPJ Jawa Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi

Kamis, 9 April 2026 - 12:11 WIB

Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat

Rabu, 8 April 2026 - 10:59 WIB

Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus

Selasa, 7 April 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Hari Jum’at, Mulai 2 April 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 14:46 WIB

Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat dan UPTD PPA di Jombang

Berita Terbaru