Pj Bupati Jombang: Sosialisasi Cukai Penting Perannya Strategis Mendukung Penerimaan Negara dan Menjaga Stabilitas Ekonomi

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos, M.Psi.,T., saat menyampaikan sambutan dalam rangkaian penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 tahun 2024 di Desa Panglungan Wonosalam Jombang, Jawa Timur, dan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos, M.Psi.,T., saat menyampaikan sambutan dalam rangkaian penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 tahun 2024 di Desa Panglungan Wonosalam Jombang, Jawa Timur, dan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Pj Bupati Jombang: Sosialisasi Cukai Penting Perannya Strategis Mendukung Penerimaan Negara dan Menjaga Stabilitas Ekonomi

Jombang, layang.co – Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos. M.Psi.T menyatakan sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai sangat penting. Mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Jombang, Selasa (4/5/2024) malam dalam rangkaian kegiatan  penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 tahun 2024 di Desa Panglungan Wonosalam Jombang, Jawa Timur.

Bersamaan dengan itu di tempat yang sama Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam bentuk malam panggung prajurit.

Selain Pj Bupati Jombang, warga masyarakat Wonosalam, hadir pula Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri Suryana,  Dandim 0814 Jombang, Letkol Kav Devit Eko Junanto, Komandan Satuan Radar 222 Ploso, Letkol Lek Ridar Adi Juliatmono, Perwakilan Kapolres Jombang.

Turut hadir, Perwakilan Pengadilan Negeri Jombang, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Perwakilan DPRD Kabupaten Jombang, Staf Ahli Bupati Jombang, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Jombang, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Jombang, Segenap Kepala Perangkat Perangkat Daerah, serta Muspika Wonosalam.

Pj Bupati menyampaikan, tujuan sosialisasi adalah memberikan edukasi kepada seluruh peserta atau masyarakat yang hadir tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Diperlukan pemahaman, konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” kata Sugiat.

Disampaikan Pj Bupati, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.

Selain itu, DBHCHT juga untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta memberdayakan untuk ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.

Peredaran rokok tidak dilengkapi cukai, justru merugikan negara, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama gempur rokok ilegal,” tandas Pj Bupati.

Baca Juga:  DPRD Gelar Rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati Warsubi terhadap PU Fraksi-Fraksi

Pemerintah Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri melaksanakan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat.

“Dalam pelaksanaan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) illegal, atau rokok dengan cukai illegal, selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum.  Pentingnya sinergi untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Pj Bupati Jombang.

Di tempat sama, Thonsom Pranggono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang menyampaikan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.

Thonsom menambahkan, dasar kegiatan sosialisasi diantaranya; Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kedua, Surat Edaran Nomor 3/BC 2022 tentang  Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Dan Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Pendekatan Hukum oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga, surat Kemendagri Nomor 900.1.15.5/20741 Tahun 2023 tentang Hasil Pemetaan Dan Pemutakhiran Klasifikasi Kodifikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan  Keuangan Daerah Terkait Pajak Daerah, Retribusi Daerah, DBHDR, DBHCHT, DBH Sawit, DBH Migas, serta TDF.

Keempat, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja pada Program, Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kegiatan Penegakan Peraturan Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota, Sub Kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati /Wali Kota.

Thonsom juga mengatakan, cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, krotok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya.

“Membeli rokok yang berpita cukai asli berarti turut menyumbang pembangunan karena DBHCHT 50% ya dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Thonsom.

“Dengan diselenggarakannya sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Pesan Bupati Warsubi Pada 76 Capaska Jombang 2026 Jelang HUT RI ke-81
DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai
Dampak Perubahan Iklim, Dinas Pertanian Jombang Perluas Asuransi Usaha Tani 800 Hektare
Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya
Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna
Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang
81 Pejabat Lingkup Pemkab Jombang Dilantik Bupati Warsubi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Ini Pesan Bupati Warsubi Pada 76 Capaska Jombang 2026 Jelang HUT RI ke-81

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:37 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

Dampak Perubahan Iklim, Dinas Pertanian Jombang Perluas Asuransi Usaha Tani 800 Hektare

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:15 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna

Berita Terbaru