Gempur Rokok Ilegal dengan Bersholawat Bersama Syech Bin Abdul Qodir Assegaf

- Penulis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).

Gempur Rokok Ilegal dengan Bersholawat Bersama Syech Bin Abdul Qodir Assegaf

Jombang, layang.co – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas dalam Jombang Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Senin Malam (18/9/2023).

Sosialisasi Gempur Rokok ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri. Dengan narasumber dari Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri Chondro Yuwono, bertempat di Stadion Merdeka Jombang.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, dalam kegiatan Jombang Bersholawat juga dilakukan sosialisasi tentang rokok ilegal.

“Kita juga sosialisasi tentang rokok ilegal. Rokok ilegal ini sangat berbahaya karena merugikan negara. Untuk itu, sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang yang telah antusias hadir pada malam hari,” tutur Mundjidah.

Selain itu, Bupati Mundjidah juga berpamitan undur diri bersama Wakil Bupati Sumrambah sebab masa jabatan pada periode kali ini hampir usai.

“Saya mohon diri bersama dengan pak Wakil Bupati pada periode ini kami akan selesai tanggal 24 September. Tinggal menghitung hari saja, dengan demikian maka saya bersama Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dukungannya dengan rekan-rekan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melalui Kepala bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun (kanan) dan Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Chondro Yuwono (kiri).

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melalui Kepala bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau.

Baca Juga:  Kabupaten Jombang Raih Bea Cukai Kediri Award sebagai Pengelola DBHCHT Terbaik 2021

“Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan hubungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” papar Supakun.

Di tempat sama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Kediri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Chondro Yuwono menyampaikan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu, memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.

“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai.

Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu,  setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” tandas Chondro. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Jombang memberangkatkan dua truk bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026), bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.

Pemerintahan

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:20 WIB