Anggota DPRD Jombang Sosialisasikan Perda Pemberantasan Narkoba di Kota Santri

- Penulis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Jombang Hj. Sri Endah Wahyuningsih gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN PM), di Pendopo Kantor Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Senin (16/10/2023).

Anggota DPRD Kabupaten Jombang Hj. Sri Endah Wahyuningsih gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN PM), di Pendopo Kantor Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Senin (16/10/2023).

Anggota DPRD Jombang Sosialisasikan Perda Pemberantasan Narkoba di Kota Santri

Jombang, layang.co – Anggota DPRD Kabupaten Jombang Hj. Sri Endah Wahyuningsih gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN PM), di Pendopo Kantor Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Senin (16/10/2023).

Bersinergi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dan menggandeng Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kota Santri.

“Kita sama-sama memerangi peredaran narkoba ini, disini ada pemateri dari Polres Jombang juga yang lebih kompeten menjelaskan mengenai jenis-jenis narkoba,” terang Sri Endah didepan puluhan peserta.

Dia menyebut, narkoba adalah musuh bersama, melalui forum ini diharapkan masyarakat bisa memahami apa itu kesadaran hukum khususnya tentang penyalahgunaan narkoba. “Karena ini memang temanya penyuluhan kesadaran hukum Kabupaten Jombang,” lanjutnya.

Sementara, Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumasyifa menerangkan, tujuan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan, mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, rerpadu rerkoorsinasi, menyeluruh dan berkelanjutan,” terang Syifa.

Sambung dia, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga:  Wabup Jombang Melepas Kontingen KORMI Menuju FORDA di Malang

“Sehingga bisa menciptakan ketertiban dalam pola kehidupan bermasyarakat sehingga pemberantasan narkotika dapat terlaksana,” ungkapnya.

Adapun tugas Pemkab Jombang adalah memberikan pelayanan sekaligus informasi, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Jombang juga mempunyai tugas untuk memfasilitasi rehabilitasi medis maupun sosial bagi pecandu narkoba.

“Kemudian mengkoordinasikan pelaksanaan P4GN PM di daerah dan melindungi kepentingan masyarakat luas dari resiko dan bahaya narkotika,” pungkasnya.

Sementara, Aris Sertobudi perwakilan dari Satresnarkoba Polres Jombang memberikan penjelasan tentang bahaya narkoba.

Ia membeber jenis-jenis narkoba dan hukuman bagi pelaku penyalahguna narkoba.

Aris menyebut, ada banyak pemakai narkoba adalah anak-anak broken home, hal tersebut tentu menjadi perhatian serius orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya.

“Banyak dari kalangan broken home atau orang tuanya cerai, kemudian anak itu ikut nenek atau kakeknya sehingga anak ini kurang dapat perhatian. Sehingga lari menjadi pemakai narkoba,” ujarnya.

“Mangkanya sosialisasi seperti ini sangat penting, agar pencegahan bisa berjalan maksimal,” tandasnya.

Antusias masyarakat mengikuti sosialisasi pencegahan narkoba di Jombang ini begitu tinggi, puluhan warga nampak berbondong-bondong hadir juga aktif melakukan dialog dengan narasumber.

“Tujuannya biar masyarkat menjadi mengtahui bahaya narkoba dan hukuman pemakai narkoba,” ujar Malik saah satu peserta.

“Kita jadi mengerti dan bisa memberi tahu keluarga, tetangga dan teman dekat untuk ikut membantu berantas narkoba,” pungkasnya. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru