Dinsos Jombang Akan Bagikan BLT DBHCHT untuk 9.542 Petani Tembakau, Buruh dan Korban PHK Pabrik Rokok Sebesar Rp 1.200.000 per KPM

- Penulis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten 1 Setdakab Jombang Purwanto (kedua dari kanan) mewakili Bupati  Jombang Hj Mundjudah Wahab mendampingi Kadis Sosial Jombang Hari Purnomo (kedua dari kiri) melakukan sosialisasi penerimaan BLT DBHCHT di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, bersama Kejaksaan Jombang

Asisten 1 Setdakab Jombang Purwanto (kedua dari kanan) mewakili Bupati Jombang Hj Mundjudah Wahab mendampingi Kadis Sosial Jombang Hari Purnomo (kedua dari kiri) melakukan sosialisasi penerimaan BLT DBHCHT di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, bersama Kejaksaan Jombang

Dinsos Jombang Akan Bagikan BLT DBHCHT untuk 9.542 Petani Tembakau, Buruh dan Korban PHK Pabrik Rokok Sebesar Rp 1.200.000 per KPM

Jombang, layang.co – Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Selasa (22/08/2023) pagi  melakukan sosialisasi persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT).

Hari Purnomo, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jombang menyampaikan, pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), diharapkan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 14 September 2022 Nomor: 050/18 323/201.1/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT.

Di katakan Kadinsos, penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Jombang hanya buruh tani tembakau atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tahun 2023 ini anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tidak mendapat BLT DBHCHT sebab DBHCHT Kabupaten Jombang tidak mencukupi.

“Didalam Surat Edaran tersebut, menerangkan penerima BLT DBHCHT yaitu buruh tani tembakau dan atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Jumlah penerima manfaat DBHCHT di Kabupaten Jombang sebanyak 9.542 penerima. Terdiri dari 6.026 buruh tani tembakau 5 kecamatan (Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso dan Plandaan).

Kemudian, 3.516 buruh pabrik rokok dari 7 pabrik yakni, CV. Jari Kencono Wungu, KSU. Pedula Ngoro, MPS Perak, PR. Ainur Jaya, PT. Darma Santosa Jaya, PT. Mufasufu Sejati Jaya Lestari dan PT. Sehat Tentrem Jaya Lestari.

Baca Juga:  Dian Ayunita Prasstumi Caleg Demokrat, Bertarung Sengit...!! Lompat ke Dapil 6 Mantapz Duduk Diatas 5.250 Suara

Dana BLT DBHCHT yang diterima sebesar Rp 300.000 penyalurannya akan dibayarkan sekaligus 4 kali. Sehingga, setiap penerima mendapatkan Rp 1.200.000 yang disalurkan melalui Bank Jombang.

“Dinas Sosial berharap, apa yang kita lakukan ini untuk masyarakat tentunya tidak menjadi permasalahan. Kami sengaja menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Polres Jombang sebagai bentuk pengendalian. Sehingga, di awal kita benar-benar berusaha untuk segala sesuatunya sesuai dengan aturan supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ucap Kadinsos.

Di tempat sama, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan ketika diwawancarai menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jombang memastikan, jangan sampai terjadi manipulasi data terhadap penerima yang rawan dan masuk ranah politis.

“Karena, pendataan awal masyarakat petani tembakau dilakukan oleh pihak desa mengetahui camat dan diajukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya.

Lanjut Denny, segala hal mengenai manipulasi data apabila ditemukan oleh aparat penegak hukum. Maka, aparat penegak hukum tidak segan melakukan tindakan. Karena pada dasarnya peningkatan DBHCHT harus digenjot pertumbuhannya dan harus mendapatkan kepercayaan masyarakat bahwa DBHCHT digunakan untuk pemulihan ekonomi.

“Selesai penyaluran BLT DBHCHT nantinya pada saat monitor evaluasi, kami akan melakukan evaluasi kinerja OPD terkait supaya tidak terjadi manipulasi yang berujung pada tindak pindana korupsi,” pungkasnya. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru