Dukcapil: Akte Kematian Hanya Boleh Diambil Keluarga Almarhum

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aries Yuswantono, S.S., M.Si Kabid Layanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang, dengan ilustrasi Surat Akte Kematian.

Aries Yuswantono, S.S., M.Si Kabid Layanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang, dengan ilustrasi Surat Akte Kematian.

Dukcapil: Akte Kematian Hanya Boleh Diambil Keluarga Almarhum

Jombang, layang.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jombang menyampaikan, pihaknya tetap melakukan layanan administrasi kependudukan secara maksimal, apabila berkas sudah memenuhi syarat. Akan tetapi, untuk pengambilan akte kematian hanya boleh dilakukan oleh keluarga almarhum/almarhumah.

“Ketentuan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan pemanfaatan surat keterangan kematian, yang sekarang dalam bentuk Akte Kematian yang dikeluarkan Dinas Dukcapil,” tandas Drs Masduki Zakaria, M.Si Kepala Dinas Dukcapil melalui Kabid Layanan Pencatatan Sipil Aries Yuswantono, S.S.,  M.Si, Selasa (13/12/2022) di ruang kerjanya.

Aries menjelaskan, mekanisme pengambilan berkas ini bukan bertujuan untuk mempersulit layanan, akan tetapi memberikan kenyamanan bagi keluarga almarhum/almarhumah. Pemberkasan berasal dari dese asal dengan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan.

Berdasarkan pengalaman, beberapa waktu lalu, katanya, telah terjadi pengambilan berkas oleh pihak lain yang namanya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). “Alhasil, disalahgunakan,” ujarnya.

Warga masyarakat penduduk Kabupaten Jombang secara tertib mengikuti ritme layanan petugas di kantor Dukcapil, Rabu (14/12/2022).

Akte Kematian disalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab, dipergunakan untuk pengurusan tanah waris yang masih ada diproblem dilingkup keluarga.

Baca Juga:  Sumrambah, Wakil Bupati Jombang Menghadiri Sertijab Walikota Probolinggo

“Atas kejadian ini kami harus berurusan dengan aparat penegak hukum, tentang mekanisme pengambilan di Dukcapil,” tukasnya.

Belajar dari pengalaman dimaksud,  katanya, sehingga semua pengurusan berkas kependudukan harus diurus sendiri, sesuai prosedur, agar akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, beber Aries Yuswantono, mantan Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang ini.

Disampaikan Aries, apabila yang mengambil bagian keluarga yang tercantum dalam KK, sedikitnya bisa dipertanggungjawabkan, sehingga apabila ada sesuatu pihak Dukcapil bisa dikonfirmasi.

Aries tidak bisa menyebut berapa kali kejadian penyalahgunaan berkas dimaksud, namun ia mengakui, sudah pernah beberapa kali mengalami kejadian, efeknya ada yang dirugikan.

Menurutnya, pengambilan sekarang harus secara prosedural, atau apabila dilakukan oleh famili lainnya, setidaknya ada surat kuasa dari pihak pertama ditandatangani diatas materai cukup dan dikuatkan oleh Kepala Desa setempat.

“Dalam Surat Kuasa menjelaskan sedetail mungkin, dan didukung indentitas yang valid dan akurat,” tandasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru