Dukcapil: Akte Kematian Hanya Boleh Diambil Keluarga Almarhum
Jombang, layang.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jombang menyampaikan, pihaknya tetap melakukan layanan administrasi kependudukan secara maksimal, apabila berkas sudah memenuhi syarat. Akan tetapi, untuk pengambilan akte kematian hanya boleh dilakukan oleh keluarga almarhum/almarhumah.
“Ketentuan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan pemanfaatan surat keterangan kematian, yang sekarang dalam bentuk Akte Kematian yang dikeluarkan Dinas Dukcapil,” tandas Drs Masduki Zakaria, M.Si Kepala Dinas Dukcapil melalui Kabid Layanan Pencatatan Sipil Aries Yuswantono, S.S., M.Si, Selasa (13/12/2022) di ruang kerjanya.
Aries menjelaskan, mekanisme pengambilan berkas ini bukan bertujuan untuk mempersulit layanan, akan tetapi memberikan kenyamanan bagi keluarga almarhum/almarhumah. Pemberkasan berasal dari dese asal dengan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan.
Berdasarkan pengalaman, beberapa waktu lalu, katanya, telah terjadi pengambilan berkas oleh pihak lain yang namanya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). “Alhasil, disalahgunakan,” ujarnya.

Akte Kematian disalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab, dipergunakan untuk pengurusan tanah waris yang masih ada diproblem dilingkup keluarga.
“Atas kejadian ini kami harus berurusan dengan aparat penegak hukum, tentang mekanisme pengambilan di Dukcapil,” tukasnya.
Belajar dari pengalaman dimaksud, katanya, sehingga semua pengurusan berkas kependudukan harus diurus sendiri, sesuai prosedur, agar akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, beber Aries Yuswantono, mantan Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang ini.
Disampaikan Aries, apabila yang mengambil bagian keluarga yang tercantum dalam KK, sedikitnya bisa dipertanggungjawabkan, sehingga apabila ada sesuatu pihak Dukcapil bisa dikonfirmasi.
Aries tidak bisa menyebut berapa kali kejadian penyalahgunaan berkas dimaksud, namun ia mengakui, sudah pernah beberapa kali mengalami kejadian, efeknya ada yang dirugikan.
Menurutnya, pengambilan sekarang harus secara prosedural, atau apabila dilakukan oleh famili lainnya, setidaknya ada surat kuasa dari pihak pertama ditandatangani diatas materai cukup dan dikuatkan oleh Kepala Desa setempat.
“Dalam Surat Kuasa menjelaskan sedetail mungkin, dan didukung indentitas yang valid dan akurat,” tandasnya. (dan)














