Pelawak Cak Percil dkk Hibur Masyarakat Jombang Sambil Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

- Penulis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi Supriyanto, (kanan bertiopi) petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kediri berkesempatan naik ke atas panggung memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Rudi Supriyanto, (kanan bertiopi) petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kediri berkesempatan naik ke atas panggung memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Pelawak Cak Percil dkk Hibur Masyarakat Jombang Sambil Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jombang, layang.co – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan Kantor Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang kembali dilakukan, Minggu (30/10/2022) siang kemarin.

Kali ini sosialisasi menghadirkan bintang tamu Cak Percil dkk dan campursari Guyon Maton-nya.

Kegiatan sosialisasi pamungkas ini berhasil menyedot animo masyarakat dan sukses besar.

Agenda acara menghadirkan Cak Percil dkk sempat tertunda, namun akhirnya bisa dilaksanakan di panggung, bertempat di Alun-alun Jombang.

Kegiatannya, dimulai setelah rangkaian kegiatan Jombang Culture Carnival selesai. Karena merupakan rangkaian kegiatan, tak heran seluruh Forkopimda, pejabat hingga ribuan masyarakat tumplek blek mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

“Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan bintang tamu Cak Percil dan Guyon Maton ini sempat terunda, namun akhirnya bisa kita laksanakan hari ini. Seperti janji kita ke masyarakat, kegiatan ini akan tetap terlaksana,” terang Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam sambutannya.

Selain sebagai bentuk sosialisasi terkait aturan percukaian, dihadirkannya Cak Percil dkk disebut Bupati, sebagai bentuk perayaan hari jadi Pemkab Jombang ke-112, serta merupakan komitmen Pemkab Jombang memberikan hiburan ke masyarakat.

“Selama sebulan ini kita gelar sejumlah kegiatan sebagai bentuk hiburan yang positif, apalagi selama dua tahun sebelumnya kita terkurung pandemi,” lontarnya.

Cak Percil, Cak Kuntet dan Cak Hengky yang tampil di depan Forkoimda pun, tak menyia-nyiakan kesempatan. Tiga pelawak muda ini, sukses mengocok perut warga dan hadirin yang datang dengan guyonan khas dan lagu yang mereka nyanyikan.

Namun, kegiatan itu tak melulu guyon semata. Dalam dagelan itu, disematkan pula bentuk sketsa penjuala rokok ilegal dan imbauannya.

Baca Juga:  Harga Kebutuhan Pokok Melonjak Jelang Lebaran, Komisi B Panggil Disdagrin, Pertanyakan Ketersediaan Bahan Pangan

Rudi Supriyanto, petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kediri berkesempatan naik ke atas panggung memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu dikenali dengan beberapa bentuk, ada yang tanpa cukai, bisa cukainya palsu, cukainya pakai cukai bekas, atau cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Rudi.

Rokok ilegal, disebutnya, tak bisa dijamin kandungannya dan membahayakan bagi tubuh. Selain itu, rokok ilegal akan membuat pemasukan negara menurun dari pendapatan cukai.

“Padahal pendapatan dari cukai dikembalikan untuk rakyat dalam bentuk DBHCHT, baik untuk kegiatan sosialisasi maupun pembangunan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, dengan terus dibelinya rokok ilegal, akan mempengaruhi produksi rokok legal yang akan turun, hingga mengancam bangkrutnya perusahaan resmi.

Rudi juga menjelaskan, jika pelanggaran kepada peraturan percukaian bisa berdampak pada sanksi pidana. Pembuat dan penjualnya, bisa dihukum dengan pidana penjara dan denda. Seperti yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang No 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55. “Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” bebernya.

Ia juga mengimbau, bagi produsen rokok baru agar segera mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Kantor Bea Cukai terdekat. Agar produk mereka, bisa terjamin dan terdaftar dalam sistem percukaian. “Pengurusan izin itu mudah, dan gratis, asal syaratnya lengkap silahkan datang ke Kantor Bea Cukai,” pungkasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru