Satpol PP Jombang Kembali Sosialisasikan Cukai Lewat Ludruk di Sumobito

- Penulis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Jombang Sumrambah, naik panggung menyampaikan sosialisasi cukai di lapanhan Desa Sumobito, Kabupaten Jombang.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah, naik panggung menyampaikan sosialisasi cukai di lapanhan Desa Sumobito, Kabupaten Jombang.

Satpol PP Jombang Kembali Sosialisasikan Cukai Lewat Ludruk di Sumobito

Jombang, layang.co – Pemkab Jombang melalui Satpol PP Jombang kembali menggelar sosialisasi peraturan percukaian dan Gempur Rokok Ilegal melalui kesenian. Pada, Rabu (26/10/2022) malam kegiatan sosialisasi dikemas dengan pertunjukan ludruk di Kecamatan Sumobito.

Sosialisasi ini dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang Tomson Trenggono, Perwakilan Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto,  Ketua Pengadilan Negeri, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Tim Penggerak PKK Jombang dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sumobito. Sementara pertunjukan ludruk, dimainkan grup ludruk Jombang Jaya asal Megaluh.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kantor Bea Cukai Kediri yang telah bekerjasama Satpol PP Jombang dengan terselenggaranya acara ini,” ucap Sumrambah, Wakil Bupati Jombang.

Wabup, juga berharap sosialisasi yang digelar dengan media kesenian tradisional ini dapat mengena dan mengedukasi secara efektif kepada masyarakat tentang peraturan percukaian khususnya pemberantasan rokok ilegal.

“Kita harus sadar, dengan membeli rokok yang bercukai, kita turut berkontribusi pada bangsa dan negara, begitupun sebaliknya,” terangnya.

Sementara Tomson Trenggono, Kepala Satpol PP Jombang dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi kali ini kembali digelar dengan pementasan kesenian ludruk. ”Hal ini agar masyarakat tidak bosan apabila dikemas dalam acara ludruk ini,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menghadirkan sejumlah hadiah kepada warga yang datang. Selain untuk memancing masyarakat juga untuk menambah meriahnya suasana. “Kita tentu berharap kegiatan ini benar-benar efektif dan mengena,” tambahnya.

Sedangkan perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang. Salah satunya pembuat rokok tanpa izin atau polosan.

Baca Juga:  Karnaval Mobil Hias Hasil Bumi 2025 di Jombang, Berlangsung Meriah

”Sebelum memproduksi rokok harus memiliki izin yaitu Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengurusannya gratis, namun harus memenuhi syarat,” ujarnya.

Lanjut Rudi, Barang kena cukai itu pembuatannya perlu dikendalikan sebab ada dampak negatifnya. Barang kena cukai seperti rokok, Miras dan alkohol murni. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang, yaitu Pasal 50 Undang-Undang no 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.

“Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” terangnya.

Rudi juga menambahkan, bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

”Pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” paparnya.

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak ada pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokok atau salah peruntukan. “Dampak rokok ilegal yaitu campurannya tidak jelas, sehingga lebih membahayakan Kesehatan. Tidak ada pemasukan untuk negara, serta menyebabkan pabrik rokok legal gulung tikar sehingga meningkatnya angka pengangguran,” beber Rudi Suprianto. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Jombang memberangkatkan dua truk bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026), bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.

Pemerintahan

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:20 WIB