Dugaan Penyaplokan Tanah Waris oleh Yayasan Nurul Qur’an Jogoroto Dilaporkan ke Polres Jombang
Jombang, layang.co – Kartini (44 tahun) ahli waris pemilik tanah dengan No. Letter C 932, No. Persil 150 yang obyeknya sama dengan domisili pelapor, di Dusun Bendungrejo, RT 03 RW 12 Desa Jogoroto dilaporkan atas dugaan penyaplokan yang dilakukan Yayasan Nurul Qur’an pendiri sekolah Madrasah Diniyah Ula Al-Marzuqiy, Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Laporan tertulis disampaikan ke Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 1 September 2022, atas dugaan adanya tindak pidana penyerobotan. Tanda terima laporan ditandatangan oleh Brigadir Sirna Haristiawan. Namun hingga berita ini disiarkan belum ada pemberitahuan tindaklanjutnya yang disampaikan kepada pelapor.
Kartini menyampaikan, kejadian berawal 20 tahun lalu, tanah yang menjadi hak milik waris keluarganya diwaqofkan dan dijual pada orang yang bukan hak waris dari buyut suami istri Sarmina/Badrun, turun ke Sapariyah sebagai nenek Kartini, turun lagi ke Wasiah, bibi Kartini sampai sekarang.
“Sudah tiga periode Kades yang lalu menyatakan tanah ini dalam sengketa. Namun Kades yang saat ini memerintah berani mengeluarkan keterangan waris atas nama Siti Sundari dan Mulyono. Padahal tanah tersebut bukan waris mereka,” terang Kartini dalam dumas yang dikirimkan ke Polres Jombang.

Menurut Kartini, beralihnya hak tanah waris diduga adanya mafia tanah. Luas tanah sebelumnya total sekitar 1.450 M2. Hasil pengecekan yang dilakukan Kartini di Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang, tanah seluas 980 M2 masih milik Wasiah tertulis pada SPP tahun 2022 dikuasai Yayasan Nurul Qur’an.
“Luas sisa dari 1.450 M2 inilah yang sekarang saya tempati. Ini pun, tidak dikasih akses yang layak kalau masuk rumah,” ungkap Kartini kepada awal media, Rabu (19/10/2022) kemarin di Jombang.
Dengan laporan itu, Kartini berharap pihak aparat hukum Polres Jombang bisa menindaklanjuti untuk mendapatkan keadilan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha terkait hal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, mengarahkan untuk langsung berkoordinasi dengan Satreskrim. “Silahkan langsung ke Satreskrim, saya masih ibadah umroh,” tulis singkat Kasat Giadi.
Sementara itu Kepala Desa Jogoroto, Sodirin ketika dihubungi awak media di ruang kerjanya mengatakan, obyek tanah milik keluarga Kartini berbeda dengan lahan milik Yayasan Nurul Qur’an Ula Al-Marzuqiy. Tanah milik induk waris sebelumnya telah dibagi kepada tiga saudaranya dan sekarang nyaris sudah habis. “Kwitansi waqaf Yayasan diperoleh dari Kasanah,” ucap Kades.
Tanah milik Kartini berada di sebelah jalan. Semenjak saya kecil, setahu saya juga serupa itu, tetapi Kartini minta dibagi kembali atas tanah sesuai leter C 932 atas nama Badrun.
“Bagaimana bisa, wong pemilik utama sudah almarhum dan tanahnya sudah habis,” terang Kades Sodirin.
Kartini menyampaikan, luas tanah yang menjadi obyek sengketa ini sebagaimana leter C 932 No Persil 150 kini masih dijadikan agunan oleh Kartini di BRI Jogoroto, dan tidak ada masalah. Kepada Kades, Kartini minta dibagi ulang, dengan luasan tanah sesuai leter C 932.
“Yang dijadikan agunan di BRI oleh Kartini, tanah bagian lain, beli dari orang lain,” jelas Kades kepada awak media, Kamis (20/10/2022).
Pengecekan di lapangan, mengungkapkan, lahan yang dijadikan sengketa oleh Kartini, sementara ini sudah berdiri Lembaga Pendidikan Yayasan Madrah Diniyah Ula Al-Marzuqiy. Ada bangunan fisik permanen. Informasi yang berhasil dihimpun, gedung sekolah dibangun dengan dana hibah APBD Pemkab Jombang senilai Rp 250 juta, masuk program hibah Bidang Dinas Pendidikan dan Kabupaten Jombang tahun 2022.
Pengelola Yayasan Ula Al-Marzuqiy, Ny Nur Maslahah didampingi suaminya Ustad Jumali, saat dikonfirmasi menyampaikan, lahan Yayasan diperoleh secara waqof, dengan bukti kwitansi tanda tangan diatas materai cukup.
Nur Masalah membenarkan, tanah tinggalan Pak Badrun mbah buyut Kartini cukup luas namun sudah terjual pada berbagai orang, pada waktu tahun-tahun sudah lama dan sudah dibangun rumah oleh pemiliknya masing-masing.
“Saya menambah Rp 320 juta untuk membangun sekolah ini. Tahapan proses pembangunan sudah dicek Tim Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat, dan tidak ada masalah, karena kami sudah pegang letter C,” kata Nur Maslahah.
Untuk mendapatkan dana hibah APBD, pemohon harus mengajukan proposal, tentang legalitas status tanah dan pendukung lainnya. Terkait dengan itu, Ana Arisanti, Kepala Perencanaan Dikbud Jombang saat dikonfirmasi terkait sengketa tanah, menyatakan, untuk verifikasi realisasi dana hibah, tidak harus dilakukan ceking dilapangan, asalkan secara administrasi sudah sesuai.
“Tentang realisasi pencairan menjadi ranah Kepala Dinas, sedangkan verifikasi pengecekan realisasi pembangunan dilapangan menjadi kewenangan Inspektorat, jalan normal, apakah ada keterlambatan ataukah ada masalah lain,” tukas Ana Arisanti, sembari menyarakan langsung ke Kepala Dinas saja untuk konfirmasi lebih detail. (dan)














