Tujuh Tersangka Kasus Narkoba dari Berbagai Jaringan Ditangkap

- Penulis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti dan Foto tersangka yang diamankan Polres Jombang.

Barang Bukti dan Foto tersangka yang diamankan Polres Jombang.

Tujuh Tersangka Kasus Narkoba dari Berbagai Jaringan Ditangkap

Jombang, layang.co – Satresnarkoba Polres Jombang meringkus tujuh orang pria yang diduga merupakan pelaku peredaran gelap narkoba dari berbagai jaringan  yang beroperasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pers release Humas Polres Jombang, Selasa (16/8/2022)  mengungkapkan, ketujuh pelaku yakni JSP (23) warga Kelurahan Jelakombo, Jombang; CE alias Pujianto (23) asal Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; SWED alias ED (42) asal Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Jombang.

Kemudian SL (35) warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang; SRS (30) warga Notorejo, Kecamatan Wonosalam; DN (35) dan BR (32) warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang.

“Ketujuh terduga pelaku tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman, sebagaimana release humas Polres.

Para tersangka beragam pekerjaannya. Ada karyawan pabrik, petani hingga pekerja serabutan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda beserta sejumlah barang buktinya.

Tersangka JSP ditangkap di rumahnya, Minggu (7/8/2022) dengan barang bukti 4 paket sabu yang jumlahnya 1,06 gram. Lalu pipet kaca yang terdapat sisa sabu 1,09 gram; timbangan elektrik dan satu ponsel.

Kemudian CE alias Pujianto ditangkap di Jombang, hasil limpahan dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Barang bukti enam klip sabu dengan jumlah total 4,75 gram. Selain itu juga HP dan dua unit timbangan elektrik.

Berikutnya, pada Kamis (11/8/2022) petugas membekuk SWED di rumahnya Wonosalam. Barang buktinya pipet kaca masih ada sisa sabu 1,34 gram; plastik klip sisa sabu 0,13 gram; potongan sedotan, plastik pembungkus dan korek api serta handphone.

“Tersangka ini merupakan target operasi dan kami tangkap saat berada di rumahnya,” ujar AKP Riza.

Baca Juga:  Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok di NTB, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal 

Dari penangkapan itu, penyidik Satresnarkoba mengembangkannya dan menangkap SL di tempat kosnya di Desa Ngelinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan buruh tani itu disita sabu-sabu dengan total seberat 1,28 gram yang terbungkus dalam empat plastik klip.

Selain itu, petugas juga menyita pipet kaca yang ada sisa sabu 2,11 gram; plastik kosong; potongan sedotan; korek api; gunting, cutter; timbangan digital: HP serta 9 botol plastik masing masing berisi 1000 butir pil dobel L milik A yang saat ini masih DPO.

“SL ini termasuk jaringan sedang berada di luar kota yakni di Mojokerto, namun mengedarkan sebagian di Jombang. Kita bekuk hasil dari pengembagan tersangka di Wonosalam,” ujar AKP Riza.

Lebih lanjut, tersangka SRS diciduk petugas di rumahnya dengan barang bukti tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi sabu 5,20 gram; pipet kaca berisi 1,62 gram; sedotan dan botol plastik serta handphone.

Dan yang terakhir tersangka DN dan BR ditangkap polisi ketika sedang asyik nyabu di dalam rumah DN. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,21 gram; pipet kaca yang ada sisa sabu 1,65 gram; botol minuman sebagai bong; korek api serta sebuah ponsel.

“Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang.

AKP Riza menambahkan pengungkapan lima kasus peredaran narkoba dengan 7 orang tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan analisa anggota satresnarkoba Polres Jombang.

“Para tersangka melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas mantan Kasatintelkam Polres Malang ini. (*dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru