AF Hamil 8 Bulan Akibat Ulang Kali Pukul 00.30 WIB Celananya Dilorot Ayah Tiri

- Penulis

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Budiono pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Agus Budiono pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

AF Hamil 8 Bulan Akibat Ulang Kali Pukul 00.30 WIB Celananya Dilorot Ayah Tiri

Jombang, layanhg.co – Seorang gadis  AF, pelajar umur 16 tahun kini harus menanggung malu, hamil 8 bulan atas perbuatan Ayah tirinya yang tega berulang kali melorot celana dalamnya pada pukul 00.30 WIB.

Ayah tiri ini tega melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, karena tergiur bentuk tubuh dan tinggal satu rumah dengannya.

Perbuatan itu dilakukan Ayah titi, Agus Budiono (AB) bin Slamet, (36 tahun), warga Dsn. Bogorame RT 010 RW 0025 Ds. Kedungbogo Kec. Ngusikan Kab. Jombang, terhadap AF, anak tiri yang tinggal dalam satu rumah.

Akibat berulangkali dilorot oleh Ayah tirinya, menjadi AF hamil. Kehamilan diketahui oleh kakak AF (korban), sehingga M. Alfan, laki-laki, (45 tahun) warga  Dsn. Sumbergayam RT 01 RW 02, Ds. Kedungbogo Kec. Ngusikan Kab. Jombang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang, sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP-B/94/VI/2022/ SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM, tanggal 20 Juni 2022 yang disampaikan Kasatreskrim, AKP Giadi Nugraha, S.I.K kepada Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, SIK., MM, pada 6 Juli 2022.

Dalam laporannya, Kasat Reskrim membeberkan, Pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan cabul terhadap korban (AF) pada  hari dan tanggal lupa sekira bulan Juli 2021 jam 00.30 WIB. Saat itu Terlapor (AB) sama-sama tinggal 1 rumah dan sekamar dengan korban, di Dsn Bogorame, Ds Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Wakapolres Jombang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat ASN

“Saat itu malam itu, terlapor melepas celana korban dan terlapor melepas celananya sembari mengancam agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Selanjutnya, terlapor memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga cairan sperma dikeluarkan didalam kemaluan/vagina korban,” terang Kasat Reskrim.

Kejadian persetubuhan/pencabulan ini terjadi berulang kali hingga korban saat ini hamil usia 8 bulan. Mengetahui hal tersebut dari cerita korban selanjutnya Kakak kandung korban/pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jombang guna dilakukan proses lebih lanjut, kata AKP Giadi Nugraha.

Atas perbuatan itu, terlapor melanggar Pasal Tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Tindak lanjut kasus ini Kasat Reskrim melakukan penahanan terhadap pelaku untuk ungkap Kasus Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru