Polsek Diwek Ringkus Dua Tersangka dengan BB 70 Ribu Pil Koplo dan Sabu

- Penulis

Selasa, 12 April 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan BB dan tersangka pengedar Pil Koplo dan Sabu.

Polisi menunjukkan BB dan tersangka pengedar Pil Koplo dan Sabu.

Polsek Diwek Ringkus Dua Tersangka dengan BB 70 Ribu Pil Koplo dan Sabu

Jombang, layang.co  – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil menggagalkan peredaran 70 ribu ribu butir obat keras terlarang dan narkotika sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada bulan Ramadan. Dua orang tersangka ditangkap dalam ungkap kasus tersebut.

Mereka adalah berinisial AS (38), pria asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan MS (27), warga Kemambang, Kecamatan Diwek. Mereka berdua ditangkap di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir Kecamatan Diwek Kab. Jombang.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan pengungkapan peredaran puluhan butir obat terlarang atau kerap disebut pil koplo itu dilakukan pada, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Sebagaimana disampaikan Humas Polres Jombang dalam pres release, pada Selasa (12/4/2022), barang bukti yang diamankan 70 lotop atau 70 ribu butir pil dobel L, 1 buah kardus warna coklat, seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan  penjualan serta 1 unit ponsel.

“Lokasi penengkapannya di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang,” kata AKP Dwi Basuki, Selasa (12/4/2022) siang.

Awalnya, Kamis (7/4/2022) sekira jam 21.00  WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran Pabrik Gula Cukir.

“Kemudian kami tindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan dua hari kemudian, Sabtu (9/4/2022) sekitar jam 23.00 WIB di lokasi parkiran PG Cukir ditemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L,” kata Kapolsek Diwek.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Tingkatkan Patroli Hunting

Kardus tak bertuan itu, kata AKP Basuki, tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut,” ujar mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.

AKP Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut.

“Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol @ 1000 butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir pil dobel L,” katanya.

Hasil pengembangan dari kedua tersangka, petugas menyita seperangkat alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan  penjualan,  1 unit dan HP.

“Kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang. Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka,” ujarnya.

AKP Basuki menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru