DPRD Minta Pemerintah Tunda Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

- Penulis

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang menggelar dengan pendapat dengan OPD terkait, dengan agenda membahas empat Raperda, Rabu (9/3/2022) di ruang rapat paripurna.

Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang menggelar dengan pendapat dengan OPD terkait, dengan agenda membahas empat Raperda, Rabu (9/3/2022) di ruang rapat paripurna.

DPRD Minta Pemerintah Tunda Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Jombang, layang.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang meminta Pemerintah Kabupaten Jombang menunda Rencana Penerbitan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena dalam implementasinya Raperda tersebut sama dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Muhaimin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang saat  rapat dengar pendapat dengan OPD terkait yang membahas empat Raperda, di ruang rapat paripurna, Rabu (9/3/2022).

Muhaimin didampingi Mustofa Wakil Ketua Bapemperda saat menjawab awak media seusai memimpin rapat mengatakan, mengenai hal tersebut, PBG sudah tersurat dalam UUD No 11 tahun 2020 terkait dengan Ciptakerja. Namun ketika berbalik menerapkan Perda retribusi IMB, sudah muncul pada UUD No 1 tahun 2022, sehingga akan terjadi penggabungan lagi, sebagaimana  sudah tertuang pada Perda No 6 tahun 2020 terkait perizinan tertentu yang didalamnya juga ada IMB.

“Untuk itu, kita meminta Pemerintah menunda satu promo Raperda untuk tidak ditindaklanjuti, yaitu tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kedepan masih bisa tetap menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2020 terkait dengan perizinan tertentu yang di dalamnya ada IMB,” kata Muhaimin, anggota DPRD dari Partai PKB ini.

Empat agenda tersebut yaitu, 1) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG), 2) Pengelolaan Keuangan Daerah, 3) Inovasi Daerah, 4) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Pambahasan perihal tersebut menurut Muhaimin sudah dijadwalkan sejak tahun 2021 lalu.

Supaya tidak terjadi stagnansi terhadap peraturan itu, OPD bisa menggunakan Peraturan Bupati terkait penerapan  IMB, agar pelayanan lebih maksimal, mengingat dalam penerapan IMB tidak ada pungutan.

Baca Juga:  Pencapaian Imunisasi Lengkap Kabupaten Jombang Terbaik ke-IV di Jawa Timur

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PUPR Bayu Poncoroadi, Kepala BPKAD  M Nasrullah, Kepala Kesbangpol Anwar, Kabag Hukum Setdakab Jombang, Agung dan Perwakilan dari Bappeda Kabupaten Jombang, serta sejumlah staf OPD terkait. Anggota DPRD yang hadir diantaranya, Ketua Fraksi PAN, Ketua Fraksi PPP, Ketua Fraksi PKB, Ketua Fraksi PDIP, Ketua Komisi C.

Kabag Hukum Setdakab Jombang Abdul Madjid Nindy Agung menjawab awak media, menyatakan, pihak ekeskutif sudah menyerahkan 4 draf Raperda dan naskah akademik kepada DPRD, karena itu hari ini dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Menyikapi masukan DPRD agar eksekutif menunda Raperda PBG, Kabag Hukum selaku Pemerintah Kabupaten Jombang akan menindaklanjuti  sesuai masukan DPRD.

Menurut Agung, sebagaimana lahirnya UUD No 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari UUD itu muncul amanat SE melalui empat menteri yang terbit tanggal 25 Pebruari 2022, bahwa untuk IMB masih bisa diberlakukan sampai dengan  5 Januari 2024, dan tidak boleh memungut retribusi IMB. Apabila membuat Raperda tentang IMB tentu akan dicabut juga.

Berikutnya, berdasarkan SE empat menteri itu, daerah boleh memungut retribusi IMB untuk Persetujuan Bangunan Gedung.

“Untuk itu,  kami akan menyusun Perda gabungan tentang pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda. Insya Allah,  tahun 2023 kami akan menyusun dan menerbitkannya,” jelas Kabag Hukum Pemkab Jombang ini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru