Pemilik Warung dan PKL Dapat Materi Sosialisasi Barang Kena Cukai, Rokok Ilegal oleh Dinas Perindag

- Penulis

Jumat, 10 Desember 2021 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Waahab menyampaikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri atas para pedagng kaki lima dan pemilik warung yang biasa menjual rokok eceran.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Waahab menyampaikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri atas para pedagng kaki lima dan pemilik warung yang biasa menjual rokok eceran.

Pemilik Warung dan PKL Dapat Materi Sosialisasi Barang Kena Cukai, Rokok Ilegal oleh Dinas Perindag

Jombang, layang.co – Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Perindag) Kabupaten Jombang, Rabu (27/10/2021) pagi  melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Barang Kena Cukai.

Sosialisasi melibatkan sedikitnya 150 orang para pemilik warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa menjual rokok eceran di Kabupaten Jombang. Para peserta antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga akhir dengan mematuhi protokol  kesehatan, di Hotel Yusro, Peterongan, Jombang.

Dinas Perindag menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang Komisi B, Mulyani Puspitadewi, SE dan Polres Jombang dan juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang

“Saya sangat menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Barang Kena Cukai ini, terlebih lagi informasi ini disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang,” kata Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, saat menyampaikan sambutannya.

“Apa apa yang akan disampaikan disini, Bapak Ibu harus mengetahui dan wajib tahu. Karena dana Cukai ini adalah dari Rakyat, dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” jelas Bupati Jombang.

Disebutkan Bupati, bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, beber Bupati.

Peserta diharapkan dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai, serta sanksi –sanksinya, sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari DPRD Jombang Komisi B, tutur orang nomor satu di Kota Santri Jombang ini.

Dari sosialisasi ini masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya.

Baca Juga:  Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang Melanjutkan Program Yang Sudah Ada

Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama, pinta Bupati Mundjidah Wahab.

“Saya mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal, ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok.

“Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok illegal, karena berpotensi melanggar hukum”, pesannya.

Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat,” ungkapnya

“Diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ir. Hari Oetomo M.Si mengatakan, sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli, sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.
“Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini,  kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini,” tukas Hari Oetomo.

Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan, contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris, pungkasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru