Supardi, Dikepung Warga Sebelum Menikmati Hasil Pencurian Rp 652 Ribu
Jombang, layang.co – Supardi (41 tahun) seorang warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terpaksa kini harus meringkuk di tahanan Polsek atas perbuatannya melakukan pencurian dangan pemberatan.
Supardi sempat dikepung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lantaran aksinya diketahui oleh warga. Pada Kamis, (20/5/2021) sekitar pukul 16.15 WIB ia mencongkel jendela rumah milik Nur Hayati (45 tahun) di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Peterongan AKP Sujadi dalam laporan Nomor: LP-B/09/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/JOMBANG/SPKT Polsek Peterongan, tanggal 20 Mei 2021 yang disampaikan kepada Kapolres Jombang mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak atau membongkar atau mencongkel jendela rumah dengan menggunakan sebuah alat betel terbuat dari besi panjang 25 centi meter.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah atau kamar tidur dan mengobrak abrik almari dan kamar tidur, berhasil mengambil uang di dalam kaleng di samping ranjang. “Aksinya diketahui dan di tangkap oleh masa yang selanjutnya pelaku dapat diamankan oleh petugas Polsek Peterangan,” tulis Kapolsek dalam laporannya.
Lebih lanjut Kapolsek menguraikan, pada hari Minggu (16/5/2021)pukul 09.00 WIB, tersangka mempunyai niat melakukan pencurian di rumah korban (Nur Hayati) setelah tersangka mengirim dedak padi kepada korban. Niat itu muncul setelah pelaku mengetahui dari korban, bahwa korban pada hari Kamis dan Jum’at akan rekreasi ke Pacitan.
Selanjutnya, pada hari Kamis (20/5/2021) pukul 16.00 WIB tersangka berangkat dari rumahnya dengan membawa alat congkel berupa sebuah betel besi menuju sasaran rumah korban, sesampai di rumah korban sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka melakukan niatnya untuk mencuri, selanjutnya mencongkel jendela dapur.
Kemudian pelaku dapat masuk ke dalam rumah melalui cendela yang selanjutnya pelaku mencari barang barang berharga mengobrak abrik almari dan tempat tidur, dan berhasil mengambil beberapa uang kertas disebuah kaleng dekat ranjang senilai Rp. 652.000.
“Uang tersebut dimasukkan ke dalam saku celana pendeknya, selanjut pelaku masih berupaya mencari barang yang lain. Perbuatan pelaku diketahui warga, kemudian dikepung dan ditangkap oleh masa di dalam rumah korban yang selanjut pelaku diamankan oleh petugas Polsek Peterongan,” tutup Kapolsek AKP Sijadi.
Barang bukti yang disita, sebuah betel terbuat dari besi panjang 25 cm, sepotong celana pendek warna doreng milik tersangka, dan uang tunai sejumlah Rp. 652.000,- hasil pencurian pelaku. (dan)














