Supardi, Dikepung Warga Sebelum Menikmati Hasil Pencurian Rp 652 Ribu 

- Penulis

Jumat, 21 Mei 2021 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supardi (oranye) pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Peterongan diapit petugas Kepolisian Polsek Peterongan, Kamis (20/5/2021).

Supardi (oranye) pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Peterongan diapit petugas Kepolisian Polsek Peterongan, Kamis (20/5/2021).

Supardi, Dikepung Warga Sebelum Menikmati Hasil Pencurian Rp 652 Ribu 

Jombang, layang.co – Supardi (41 tahun) seorang  warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terpaksa kini harus meringkuk di tahanan Polsek atas perbuatannya melakukan pencurian dangan pemberatan.

Supardi sempat dikepung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lantaran aksinya diketahui oleh warga. Pada Kamis, (20/5/2021) sekitar pukul 16.15 WIB ia mencongkel jendela rumah milik Nur Hayati (45 tahun) di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Peterongan AKP Sujadi dalam laporan Nomor: LP-B/09/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/JOMBANG/SPKT Polsek Peterongan, tanggal 20  Mei 2021 yang disampaikan kepada Kapolres Jombang mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak atau membongkar atau mencongkel jendela rumah dengan menggunakan sebuah alat betel terbuat dari besi panjang 25 centi meter.

Selanjutnya,  pelaku masuk ke dalam rumah atau kamar tidur dan mengobrak abrik almari dan kamar tidur,  berhasil mengambil uang di dalam kaleng di samping ranjang. “Aksinya diketahui dan di tangkap oleh masa yang selanjutnya pelaku dapat diamankan oleh petugas Polsek Peterangan,” tulis Kapolsek dalam laporannya.

Lebih lanjut Kapolsek menguraikan, pada hari Minggu (16/5/2021)pukul 09.00 WIB, tersangka mempunyai niat melakukan pencurian di rumah korban (Nur Hayati) setelah tersangka mengirim dedak padi kepada korban. Niat itu muncul setelah pelaku mengetahui dari korban, bahwa korban pada hari Kamis dan Jum’at akan rekreasi ke Pacitan.

Baca Juga:  Warga Kesamben Digegerkan Dengan Adanya Temuan Mayat

Selanjutnya,  pada hari Kamis (20/5/2021) pukul 16.00 WIB tersangka berangkat dari rumahnya dengan membawa alat congkel berupa sebuah betel besi menuju sasaran rumah korban, sesampai di rumah korban sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka melakukan niatnya untuk mencuri, selanjutnya mencongkel jendela dapur.

Kemudian pelaku dapat masuk ke dalam rumah melalui cendela yang selanjutnya pelaku mencari barang barang berharga mengobrak abrik almari dan tempat tidur,  dan berhasil mengambil beberapa  uang kertas  disebuah kaleng dekat ranjang senilai Rp. 652.000.

“Uang tersebut dimasukkan ke dalam saku celana pendeknya, selanjut pelaku masih berupaya mencari barang yang lain. Perbuatan pelaku diketahui warga, kemudian dikepung dan ditangkap oleh masa di dalam rumah korban yang selanjut pelaku diamankan oleh petugas Polsek Peterongan,” tutup Kapolsek AKP Sijadi.

Barang bukti yang disita, sebuah betel terbuat dari besi panjang 25 cm, sepotong celana pendek warna doreng milik tersangka, dan uang tunai sejumlah Rp. 652.000,- hasil pencurian pelaku. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru