Pemkab Jombang Bersama Dirjen Bea Cukai Kediri Sosialisasi tentang Cukai dan Ajak Gempur Rokok Ilegal 

- Penulis

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jendral Bea Cukai Kediri dan Pemkab Jombang gelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai dan kampanye gempur Rokok ilegal di Balai Desa Pandan Blole, Kecamatan Ploso, Jombang.

Direktorat Jendral Bea Cukai Kediri dan Pemkab Jombang gelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai dan kampanye gempur Rokok ilegal di Balai Desa Pandan Blole, Kecamatan Ploso, Jombang.

Pemkab Jombang Bersama Dirjen Bea Cukai Kediri Sosialisasi tentang Cukai dan Ajak Gempur Rokok Ilegal 

Jombang, layang.co – Direktorat Jendral Bea Cukai Kediri dan Pemkab Jombang gelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai dan kampanye gempur Rokok ilegal bertempat di Balai Desa Pandan Blole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Sosialisasi berlangsung pada, Rabu (17/3/2021) tetap menggunakan protokol kesehatan dengan nara sumber Hartoyo Mulyono Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama di Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kabupaten Kediri. Dihadiri oleh Sekcam Ploso, Lilik Yarkoni, SH., ME. dan Sekretaris Dinas Kominfo Samsul Huda, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Pandan Blole serta warga desa setempat.

Hartoyo Mulyono menyampaikan, bea cukai mempunyai visi menjadi institusi kepabean dan cukai terkemuka di dunia. Sedangkan misi-nya memfasilitasi perdagangan dan industri. Menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. Mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabean dan cukai.

Menurut Hartoyo, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Kategori rokok ilegal, katanya,  adalah rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan yang kedua rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh NPPBKC. Selain itu ialah  rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas.

“Untuk rokok yang tidak sesuai peruntukkan, misalnya ada Produk Rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi dilekati oleh pita cukai untuk rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tarif cukainya lebih rendah, sehingga tidak sesuai tarif cukainya, tidak sesuai personalisasi. Misalnya, pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,” ungkapnya.

Obyek Cukai adalah Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau. Meliputi Sigaret, Cerutu, Rokok daun, Tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Bagi yang melangggar akan dikenakan  Pidana Pelanggaran Cukai, dan sanksi Denda.

“Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 UU No, 11 tahun 1995 Jo, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai,” papar Hartoyo.

Pidana pelanggaran Cukai Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai yang dikenal dengan istilah Rokok Polos atau Putihan melanggar pasal 54 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai.

Baca Juga:  Berkinerja Terbaik, Miftahul Ulum Kepala DLH Jombang Peroleh Penghargaan Green Leadership 2023

Pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita Cukai namun pita Cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas tidak sesuai dengan tarif Cukai dan atau hje yang seharusnya, melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 8 (delapan) tahun. Dengan pidana denda  paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai Cukai. Paling banyak 20 (duapuluh) kali nilai Cukai.

Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil Tembakau dan pajak rokok sesuai UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 66A ayat 1. Penerimaan negara dari total penerimaan cukai secara nasional 2% nya akan didistribusikan lagi menjadi DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang menjadi wilayahnya mempunyai pabrik hasil tembakau atau pun tidak.

Program/kegiatan sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional untuk alokasi DBHCHT tahun 2021 sebesar 50% untuk Jaminan Kesehatan.

“Besaran alokasi dana bagi hasil untuk masing-masing kota/kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang di bawah Kementrian Keuangan untuk ditetapkan,” ungkap dia.

Capaian penerimaan Bea Cukai sampai dengan 31 Desember 2020. Bea Cukai target  = Rp. 25,086 trilyun. Realisasi = Rp. 26, 947 triliyun, Bea Masuk = Rp. 6,2 miliyar, Cukai = Rp. 26,941 triliyun. Sehingga terjadi peningkatan di masa pandemi Covid-19.

Budi Winarno, ST. M.Si Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Sekretaris Dinas Kominfo Samsul Huda, S.Sos., M.Si menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Direktorat Bea Cukai, bersama-sama mensosialisasikan terkait cukai dan gempur rokok ilegal, jelasnya.

Lanjut Samsul Huda, penyelenggaraan sosialisasi cukai dan gempur rokok ilegal tersebut tidak terbatasi oleh tempat dan waktu, akan tetapi tetap berada di beberapa wilayah Kabupaten Jombang.

“Saya berharap kepada masyarakat setelah mengikuti sosialisasi agar bisa mensosialisasikan kepada saudara dan keluarganya terkait rokok ilegal. Karena peran serta masyarakat sangat penting dalam mensosialisasikan, agar masyarakat menghindari adanya rokok ilegal dan jika memproduksi rokok agar dilengkapi dengan pita cukai. Biar tidak menyalahi perundang- undangan di bidang Cukai,” harap Samsul Huda. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru