Firman Kurniawan, Remaja tak Berhak Kuasa Sabu 2,43 gram Diamankan Aparat Polsek Mojoagung

- Penulis

Jumat, 15 Januari 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firman Kurniawan (tengah) dengan Barang Bukti Didampingin Aparat Polsek Mojoagung, Jum'at (15/01/2021).

Firman Kurniawan (tengah) dengan Barang Bukti Didampingin Aparat Polsek Mojoagung, Jum'at (15/01/2021).

Firman Kurniawan, Remaja tak Berhak Kuasa Sabu 2,43 gram Diamankan Aparat Polsek Mojoagung

Jombang, layang.co – Firman Krniawan, remaja berusia 17 tahun dicokok aparat Kepolisian Polsek Mojoagung, karena ditangannya terbukti menyimpan barang haram dan barang terlarang untuk diperdagangkan, yakni Sabu seberat 2,43 gram dan barang bukti lainnya.

Remaja asal Dsn. Batokpalung Ds. Temon ,Kec. Trowulan Kabupaten Mojokerto ini untuk sementara diamankan di Polsek Mojoagung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Mojoagung Kompol Paidi, S.Pd., mengatakan remaja tersebut melanggara pasal tentang narkotikan, yang mana dengan tanpa hak membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi dirinya sendiri.

“Pasal yang dilanggara sebagaiamana di maksud dalam pasal : 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Dari tangan tersangka Polisi menyita: 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A53 warna hitam;  1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol S 2403 RV; 1 (Satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) plastik klip paket hemat sabu dengan berat kotor 2.43 gr.

Baca Juga:  13 Remaja dan 7 Sepeda Motor Diamankan dari Balap Liar di Ringroad Mojoagung

Kompol Paidi membeberkan kronologis kejadian pada hari Jum’at ( 15/01/2021) sekira Jam 08.30 Wib, di depan Kantor Polsek Mojoagung Jl. Raya Gambiran Ds. Gambiran Kec. Mojoagung Kab. Jombang telah terjadi tindak pidana.

Saat melakukan Giat Operasi Yustisi protokol kesehatan Masker Covid-19, aparat hukum telah mengamankan seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat S 2304 RV warna merah,  dikarenakan tidak mengenakan Helm dan Masker saat berkendara.

Memperhatikan hal tersebut  kemudian dilakukan penggeledahan pada terlapor dan di kendaraan terlapor diketemukan 1 (Satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) plastik klip paket hemat sabu dengan berat kotor 2.43 gram.

“Dari situ kemudian terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru