Perhiasan yang Dirampok Milik Kurban Tewas Warung Nasi di Wuluh Kesamben Imitasi

- Penulis

Senin, 28 Desember 2020 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho Menyampaikan Penjelasan Barang Bukti Emas Imitasi dan Alat Bukti yang Dipakai Membunuh Korban

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho Menyampaikan Penjelasan Barang Bukti Emas Imitasi dan Alat Bukti yang Dipakai Membunuh Korban

Perhiasan yang Dirampok Milik Kurban Tewas Warung Nasi di Wuluh Kesamben Imitasi

Jombang, layang.co – Pelaku pembunuhan terhadap janda penjual warung nasi di Jombang terbilang apes. Usai berhasil membunuh korban  dan melucuti perhiasannya pelaku, dia  kebingungan tidak bisa menjualnya. Pasalnya, barang yang  diincar  ternyata imitasi. Dalam aksinya pelaku mendekati korban dengan cara menjalin asmara sesaat.

Supriyadi (33 tahun), tersangka pembunuhan terhadap Waras (53 tahun), janda pemilik warung asal Desa Wuluh,  Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang kini hanya bisa pasrah. Dengan kondisi kaki tertembus peluru, kini harus bersiap meringkuk di tahanan lebih lama.

Keinginan pemuda asal Desa Mojodanu,  Kecamtan Ngusikan, Kabupaten Jombang ini kandas. Sejumlah perhiasan mulai dari gelang, kalung dan anting yang berhasil dirampas dari korban ternyata imitasi dan tidak bisa dijual.

AKBP Agung Setyo Nugroho,  Kapolres Jombang, Senin (28/12) mengatakan pelaku memang sejak awal berniat memiliki perhiasan janda yang setiap hari menjual nasi. Dengan modus menjalin asmara sesaat pelaku merampas dan membunuh korban yang sedang tidur di kamar warungnya.

Baca Juga:  Anis, Ibu Rumah Tangga di Plandaan Simpan 87.245 Pil Doble L dan Dua Tersangka Narkoba Diringkus Polres Jombang

“Supriyadi mengakui nekat menghabisi korban karena ingin mendapatkan perhiasan yang dipakai korban. Rencana uang hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk foya foya. Sayangnya, sejumlah perhiasan hasil rampasannya ternyata tidak bisa dijual. Saat korban tertidur pelaku  langsung menghabisi korban dengan menggunakan besi yang sudah disiapkan hingga tewas, “ tukas AKBP Agung Setyo Nugroho.

Selain mengamankan barang bukti petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku  terancam tindak pidana   Pasal 338 subsider 339  KUHP Tindak Kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang  dengan ancaman 15 tahun penjara.

Korban sebelumnya sempat bersembunyi di hutan beberapa hari sebelum ditangkap, dan dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua lutut, karena tersangka melawan dan melarikan diri.  (ab/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru