Program BSPS Dinas Perkim Jombang untuk 200 Unit Rumah Termin 1 Tuntas
Jombang, layang.co – Realisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk pembangunan 200 unit rumah Termin 1 Tahun 2020 Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang tersebar di Kecamatan Plandaan, Kesamben dan Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, telah tuntas.
Tuntasnya, realisasi program pembangunan BSPS ini memberikan bukti bahwa pemerintah hadir, memberikan hunian yang layak dan syafaatnya dirasakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara nyata dan tepat.
Program BSPS yang dulu dikenal dengan istilah “bedah rumah” ini sesuai harapan warga miskin, kurang mampu. Yang semula memiliki rumah tidak layak huni, sekarang mereka bisa menempati rumah lebih berkualitas, lebih sehat.
Hasil monitoring layang.co di Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben mengungkapkan rumah KPM sebelumnya terbuat dari bahan kayu, dinding dari anyaman bambu (gedek, red), berlantai tanah, beratap dari genting, seng kondisi kurang layak. Bocor manakala air hujan turun, dinding/gedek rapuh/robek, tidak memiliki kakus, tidak memiliki fasilitas keluarga yang memadai.
Setelah terbangun rumah tampil beda, menjadi segar, bersih dan berdinding tembok/permanen, beratap genteng baik, bahkan ada yang menggunakan baja ringan galvalum. Tampak lebih luas, memberikan rasa nyaman bagi keluarga penghuninya.
Rabu, (30/9/2020), dikonfirmasi terpisah Ir. Heru Widjajanto, M.Si Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang melalui Kasi Perumahan, Indah Rokhani, ST menjelaskan, pembangunan BSPS yang sudah terealisasi itu merupakan program Termin 1 untuk tahun 2020 ini.
Mengapa Termin 1, kata Indah Rokhani, karena proposal usulan masuk pada tahun 2019 lalu. Setelah melalui proses, dilakukan validasi data administrasi dan verfikasi penerima di lapangan. Beberapa waktu kemudian baru mendapat respon dari Kementrian PUPR, dan terealisasi pembangunan pada 2020 ini.
“Dinas Perkim, hanya sebagai fasilitator, dana bantuan langsung masuk ke rekening KPM, Pemerintah Desa terlibat secara langsung dan tenaga pendamping sebagai pengawal dan pengawas kegiatan,” jelas Indah Rokhani.

“Besar bantuan dana stimulan untuk setiap BSPS, sama”, kata Indah. Yakni Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 2,5 juta untuk upah kerja, dan Rp 15 juta untuk material. Setiap KPM boleh menambah atau menyiapkan dana swadaya yang dikehendaki, apabila ingin wujud rumahnya menjadi lebih bagus.
“Swadaya dari KPM boleh berupa uang atau berupa material bangunan,” katanya sembari mengaku kesulitan memberikan rincian jumlah unit rumah per desa dari 4 desa yakni Desa Wonomerto (Wonosalam), Desa Gumulan (Kesamben), dan dua Desa di Kecamatan Plandaan yakni untuk Desa Jipurapah dan Desa Pelabuhan. “Maaf, rinciannya ketumpuk berkas lainnya,” ucap Indah Rokhani. (dan)














