Polisi Amankan Warga Kediri yang Babak Belur Dihajar Massa

- Penulis

Senin, 21 September 2020 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kediri (dua dari kanan) Pelaku Pencurian di Wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo Diamankan Polisi Setelah Tersangka Dihajar Massa.

Warga Kediri (dua dari kanan) Pelaku Pencurian di Wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo Diamankan Polisi Setelah Tersangka Dihajar Massa.

Polisi Amankan Warga Kediri yang Babak Belur Dihajar Massa

Jombang, layang.co – Seorang residivis di Jombang kepergok mencuri di toko kelontong di Jombang. Akibatnya  pria asal Kediri babak belur di hakimi warga. Meski petugas kepolisian telah tiba di lokasi,  amuk warga tetap terjadi. Beruntung petugas tersebut akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolsek.

Kejadian tersebut terekam video amatir oleh warga  saat berusaha menghadang evakuasi seorang pelaku pencurian. Pria ini ditangkap saat mencuri uang di Dusun Karangasem,  Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.

Polisi nyaris kuwalahan mengalau massa yang terus mengamuk dan berusaha melemparkan pukulan ke arah pelaku.  Usai berhasil di evakuasi ke mobil patroli, petugas langsung mengamankan ke Mapolsek.

Pelaku  diketahui bernama Budi Suseno (53 tahun),  warga  Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kediri. Pria ditangkap warga usai membobol sejumlah rumah warga. Dari tangan pelaku polisi  mengamankan barang bukti berupa obeng untuk mencongkel toko korban dan uang hasil curian.

Baca Juga:  Dua Warga Pojokrejo, Dua Warga Kedungbetik Kecamatan Kesamben tak Sempat Nikmati Ketupat, Diringkus Polisi karena Pesta Sabu 

Kepada petugas,  pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian di tiga toko milik warga Desa Karangdagangan,  karena bingung terhimpit ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Bripka Irawan Adi Prayitno, Anggota Satreksrim Polsek Bandarkedungmulyo mengatakan tersangka sebelumnya telah melakukan pencurian di tiga toko milik warga. Di toko pertama, tersangka gagal mendapatkan barang curian,  di toko kedua, tersangka berhasil menggondol uang sebesar 300.000 rupiah dan di toko ketiga, berhasil membawa kabur uang tunai sebesar 2.350 .0000 rupiah.

“Kini tersangka mendekam dalam sel tahanan Mapolsek.  Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Bripka Irawan Adi Prayitno. (ab/dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru