DPRD Cabut Perda No 13 tentang Pembangunan Mall Pelayanan Terpadu dan Gagas Dana Pilkada Jombang 024
Jombang, layang.co – DPRD Kabupaten Jombang, Senin (13/7/2020) siang melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan rapat paripurna dengan dua agenda penting.
Pertama, pembahasan tentang pencabutan Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Pembangunan Mall Pelayanan Terpadu, dan kedua mengagas kebutuhan dana pembiyaan pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati tahun 2024 mendatang.
Rapat yang dipimpin Humaimin, Ketua Bapemperda yakni alat Badan Musyawarah DPRD itu sepakat mencabut Perda yang mengatur pembangunan Mall Pelayanan Terpadu. Gedung yang rencana dibangun dalam tahun 2020 ini sedianya menjadi lokasi pelayanan surat menyurat bagi warga Kabupaten Jombang itu.
Rencama pembagunannya sudah digagas bersama Bupati Jombang dalam Rapat Paripuran di gedung DPRD Jombang tahun 2019 lalu. Namun karena turut terdampak Covid-19, akhirnya agenda pembangunan gedung yang total menelan biaya Rp 100 milyar itu, gagal di bangun.
Pola pembangunan gedung tersebut direncanakan multi year selama tiga tahun. Tahun 2020 ini disiihkan anggaran Rp 10 M, kemudian tahun 2021 dianggarkan Rp 40 M, dan tahun ketiga yakni tahun 2022 dianggarkan Rp 50 milyar.
Usai mengikuti rapat, Mustofa, SP., Anggota Dewan Komisi D dari PKS selaku Wakil Ketua Rapat, mengemukakan beberapa pola penting dari hasil rapat yakni telah disetujui Pencabutan Perda Mall Pelayanan Terpadu, karena dana yang awalnya untuk Mall Pelayanan Terpadu dialihfungsikan untuk penanganan Covid-19.
“Pencabutan ini kondisional, dengan memperhatikan keadaan keuangan daerah. Yang lebih fokus untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Jadi, lebih diutamakan untuk kegiatan penyelamatan jiwa kemanusiaan,” jelasnya menyampaikan alasan dasar pencabutan Perda.
Rapat yang membahas dua agenda tersebut dirasa sangat penting, untuk dinamika pembangunan di Kabupaten Jombang, yakni pembahasan tentang pembentukan Perda tentang kesiapan dana cadangan untuk menggelar Pilkada 2024.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Kabag Hukum Pemkab Jombang, Kepala Bappeda, dr Budi Nugroho, MPM, Ketua KPU Jombang Athoilah, SH dan DPPKAD Pemkab Jombang Eksan Gunajati.
Pembahasan agenda kedua, mengenai anggaran cadangan Pilkada, Mustofa menyampaikan bahwa besar anggaranya untuk pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah Bupati-Wakil Bupati pada kisaran angka Rp. 60 Milyar.
Dana cadanga sebesar itu harus dihimpun melalui tiga tahapan. Pada tahun 2021 senilai Rp. 20 M, kemudian pada tahun 2022 dengan nilai Rp. 20 M, lanjut di tahun 2023 sebesar Rp. 20 M.
“Asumsi besaran ini sebenarnya langkah baik. Kalau dulu itu kita nggak ada tahapan ini. Memang sesuai perundang-undangan harus ada dana cadangan saat Pemilu,” tukasnya.
Alhamdulillah, tambah Mustofa, dua agenda disetujui, sehingga tinggal menyampaikan kepada pimpinan untuk diparipurnakan. (and)