Polres Jombang Ringkus Penikmat dan Pengedar Sabu di Wilayah Kesamben, Peterongan, dan Bareng

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2020 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar Sabu di Wilayah Peterongan Diamankan Polisi

Tersangka Pengedar Sabu di Wilayah Peterongan Diamankan Polisi

Polres Jombang Ringkus Penikmat dan Pengedar Sabu di Wilayah Kesamben, Peterongan, dan Bareng

Jombang, layang.co – Tim Resnarkoba Polres Jombang hari Jumat (28/2), meringkus jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Peterongan.  Sebelum ditangkap berdasarkan pengembangan ungkap kasus, para tersangka sempat pesta sabu bersama-sama.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, S.H, membeberkan sebanyak 7 orang warga ditangkap di wilayah Kesamben pada hari Jumat. Penangkapan bermula anggota Unit II Satresnarkoba Polres Jombang mempunyai TO di Kec.  Kesamben.

Kemudian Polisi berhasil menangkap M. RIAN ISMAIL alias GONDO  (25 tahun), warga Desa Wuluh, karena sebelumnya telah mengedarkan Narkotika jenis sabu. Polisi melakukan penggledahan dan menemuan barang bukti sabu 0,20 gram, uang tunai Rp 700rb dan sebuah HP.

Setelah mengamankan M. RIAN ISMAIL al GONDO Polisi melakukan pengembangan kasus tersebut dan Polisi berhasil mengamankan tersangka MOHAMMAD SULTON ABIYU alias ABI  (19 tahun) warga Desa Kesamben dengan BB sabu 1,89 gram dan DWI FEBRIANTO al ANTOK (36 tahun) warga Desa Kesamben.

Dwi Febrianto, Warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben

“Mereka adalah merupakan kelompok jaringan pengedar Narkoba jenis sabu yang dilakukan  M. RIAN ISMAIL al GONDO,” ujar Kasat Resnarkoba.

Tidak cukup disitu tim Resnarkoba  melakukan pengembangan dan mengamankan NANANG MUDIONI al BENDEH  (37 tahun)  warga Desa Wuluh  dengan BB sabu 2,57 gram dan ARI ERWANTO al BOY (34 tahun) warga Dsun Mlati, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto mereka mengaku seusai berpesta sabu di rumah DWI FEBRIANTO alias ANTOK.

Mujiyanti, Tersangka Pengedar Sabu Warga Desa Wuluh Kesamben

Berdasarkan pengembangan kasus Polisi mengamankan MUJIYANTI alias NING ANTI (45 tahun) warga Desa Wuluh, yang sempat ikut menikmati pesta sabu di rumah Antok. Ia saat itu sedang menguasai beberapa klip plastik berisi sabu, dan sisa sabu seberat 1,33 gram, serta alat hisab BONG, cotton bud dan HP.

Baca Juga:  Cegah Bulliying dan Kenakalan Remaja, Polres Jombang Gelar Police Goes to School

“Penangkapan di wilayah Kesamben diterjadi mulai pukul 08.41 wib bermula dari penangkapan M Rian Ismail. Penangkapan tersangka perempuan terjadi pukul 10.30 wib di kediamannya Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben,” ungkap M Mukid.

Selain di wilayah Kesamben, Polisi juga mengamankan tersangka Mohammad Ariefin Bin Sugiono (23 tahun), warga Dsn.Wonokerto Ds/Kec.Peterongan Kab.Jombang. Eko Siswanto Bin Toyib (22 tahun) warga Dsn.Tugurejo Ds.Mayangan Kec.Jogoroto Kab.Jombang, Sugianto Bin Sulkan ( 32 tahun) warga Ds.Mojokrapak Kec.Tembelang Kab.Jombang.

Kapolsek Peterongan AKP Sugiyanto dalam laporannya mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat pada Sabru (29/2), kemudian dilakukan penyelidikan, pada Minggu (1/3) dilakukan penangkapan. Mereka memiliki shabu  0,40 gram, 7 paket hemat  0,16 gram, 2 buah korek api, 19 batang sedotan, uang Rp.300.000, jelasnya.

Dari Polsek Bareng Kapolsek AKP  M Akasa melaporkan penangkapan Candra Dianto Alias Damen (29 tahun) warga Jln Gotong Royong Dsn Catak Gayam Utara Raden Patah Rt/Rw 002/005 Kec Mojowarno, tersangka memiliki beberapa klip pastik berisi sabu  2.99 gram dan berisi 1.02 gram.

“Pelaku tertangkap hari Minggu (1/3) pukul 12.00 wib di Balai Tani Dsn Serning Ds Banjaragong Kec Bareng, mereka kedapatan membawa, menyimpan, menguasai dan penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu,” tulis Kaplsek Bareng. (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru