Perangkat Desa Mojowarno Hearing dengan Komisi A DPRD Jombang Cari Solusi Upaya Pencairan Dana Desa Tahun 2020

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2020 - 12:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Komisi A DPRD Jombang Menerima Tim Perangkat Desa Mojowarno, Jum'at (14/2/2020)

Komisi A DPRD Jombang Menerima Tim Perangkat Desa Mojowarno, Jum'at (14/2/2020)

Perangkat Desa Mojowarno Hearing  dengan Komisi A DPRD Jombang Cari Solusi Upaya Pencairan Dana Desa Tahun 2020

Jombang, layang.co – Sejumlah orang Perangkat Desa dan BPD Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang hari Jum’at (14/2/2020) pagi melakukan rapat koordinasi atau hearing dengan Komisi A.

Hearing itu terkaid dengan problematika yang melilit Desa Mojowarno. Diantara mencari solusi upaya penyelesaian pencairan Dana Desa untuk kelanjutan pembangunan di Desa Mojowarno memasuki tahun 2020 ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini dilakukan karena  Dana Desa tahun 2019 sejak tahap  kedua dan ketiga tidak bisa cari. Sedianya Dana Desa itu itu cair pada  bulan April dan bulan Nopember 2019 lalu. Tidak bisanya cair anggaran DD itu terkendala LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) belum lengkap. Belum bisa diterima oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang.  Akibatnya, untuk tahun 2020 ini, Dana Desa  tersendat, juga belum bisa cair.

Dalam hearing di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jombang tim diterima oleh Ketua Komisi A Andik Basuki Rahmad (Golkar)bersama anggota Komisi A, Machwal Hudah (Gerindra), Isman (PAN), Kartiyono (PKB), Retno (Perindo). Turut mendapingi Warga Desa Mojowarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sholahudin Adi  Sucipto, S.STP., M.Si, Camat Mojowarno Arif Hidayat, S.H., M.Si, Biro Hukum dan Inspektorat Pemkab Jombang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Dana Desa tahun 2019  untuk Desa Mojowarno tahap kedua dan ketiga tidak bisa cair lantaran bermasalah pada LPJ tahun 2019. Sedianya DD dimaksud dipergunakan untuk realisasi pembangunan berbagai sektor di Desa Mojowarno, namun setelah diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Jombang, bangunan fisik nol persen.

Sekretaris Desa Mojowarno Poerwo Edy usai mengikuti hearing, kepada wartawan menjelaskan kendala yang dihadapi Desa Mojowarno adalah LPJ belum bisa diterima oleh Inspektorat karena masih ada pajak yang harus disetor, namum belum bisa dibayarkan.

Baca Juga:  Kuorum Anggota DPRD tidak Mencukupi Sidang Paripurna Nota LKPj Bupati 2020 Ditunda 3 Hari Kedepan

“Kendalanya, rangkaian berkas SPJ belum bisa diterima sebagai LPJ karena ada pajak dari DD untuk tahun 2019 lalu sebesar Rp 73 juta yang belum disetor. Dari problem yang melilit desa kami, sehingga kami minta solusi bersama DPRD sebagai wakil rakyat,” tukasnya.

Berdasarkan hearing tersebut Komisi A minta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk berkenan memberikan solusi, bisanya mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 ini. Agar Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa yang selama tidak bisa cair bisa terealisasi.

“Harapan kami, problem ini bisa diselesaikan. Terutama kami minta kepada Kepala Dinas PMD untuk berupaya mencairkan ADD tahun 2020. Mengingat kewenangan ADD berada dikebijakan pemerintah   daerah/kabupaten,” seru Ketua Komisi A, Andik Basuki.

Komisi A juga menyarankan agar Pemerintah Desa Mojowarno melakukan koordinasi dengan Bidang Hukum dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang terkait dengan SPJ dana DD tahun 2019.

Secara terpisah Kepada Dinas PMD Sholahudin usai hearing menjawab pertanyaan awak media terkait hasil hearing menyatakan, prihatin terhadap kejadian yang menimpa pemerintahan Desa Mojowarno, karena di dalamnya ada hak perangkat yang tidak bisa diterima. Siltap yang sedianya bisa diterima namun hingga kini hanya bisa cair pada  bulan Juni tahun 2019 lalu.

“Kami pemerintah di Kabupaten dan Kecamatan mengikuti peraturan yang ada, tidak mempersulit proses. Selama pemerintahan desa bisa melengkapi persyaratan sesuai aturan tahapan dan prosedural,  sebagaimana peraturan tidak ada yang dilanggar, kami tidak akan mempersulit,” tegas Sholahudin. (dan)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru