Sandi Arianto, Miliki 10 Butir Pil Doble L Tanpa Izin Ditangkap di Rumah Kost, Setelah Pesta Miras

0
541
Tersangka dengan Barang Bukti Diamankan Aparat Kepolisian, Minggu (5/1/2020)

Sandi Arianto, Miliki 10 Butir Pil Doble L Tanpa Izin Ditangkap di Rumah Kost, Setelah Pesta Miras

Jombang, layang.co – Seorang warga Dusun Pengkol RT 009 RW 002 Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, bernama Sandi Arianto (22 tahun) hari Minggu (5/1/2020) malam ditangkap aparat Kepolisian Polsek Bareng.  Ia ditangkap aparat Kepolisian karena memiliki 10 butir Pil Doble L tanpa izin.

Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini tertangkap di rumah kost milik Bu Sintiyah yang dihuni Amel di Dusun/Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.  Pada Minggu malam itu, Sandi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal : Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kapolsek Bareng AKP  H M. Kasah menjelaskan, yang menguatkan Sandi Arianto bin Poniman dijadikan tersangka karena ada barang bukti yang dimiliki berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 butir Pil Dobel L, ada adanya saksi Saudari Amel yang berdomisili di rumah kost tersebut.

Barang Bukti Pil Doble L dan HP Disita Aparat

Kapolsek membeberkan, ada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020, sekira Jam 20.30 Wib kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa diduga dalam rumah kost milik Bu Suntiyah  digunakan sekelompok remaja untuk berpesta minuman keras. Laporan masyarakat itu sebagaimana tertuang Nomor : LP.A/01/I/RES 4.3./2020/JATIM/RES JBG/SEK BRG, Tanggal 05 Januari 2020.

Dari informasi itu, kemudian kami melaksanakan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di rumah kost milik Bu Suntiyah terdapat 4 (empat) orang remaja yang sedang berpesta minuman keras, lalu kami melaksanakan penggeledahan badan dan pakaian kepada ke empat pemuda tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 butir Pil Dobel L di saku kanan celana milik saksi Saudari Amel.

“Kemudian kami melaksanakan penangkapan dan dibawa ke Polsek Bareng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti di antaranya, uang seratus ribu rupiah dan sebuah HP sebagai alat komunikasi,” urai Kapolsek Bareng AKP H M Kasah. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here